Pembatasan Sosial Skala Besar, Pemerintah Pertimbangkan Tindakan Hukum
Pemerintah mempertimbangkan tindakan hukum bagi orang-orang yang tak disiplin menerapkan pembatasan sosial. Pasalnya, pembatasan sosial saat ini penting untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Peningkatan disiplin ini penting. Mungkin bisa diimbangi penegakkan hukum bagi mereka yang tidak disiplin," kata Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai rapat terbatas melalui konferensi video, Senin (30/3).
Kendati demikian, Doni menilai penegakkan hukum dalam mendisiplinkan pembatasan sosial tak bisa diterapkan sembarangan. Menurutnya, penegakkan hukum tersebut harus memenuhi beberapa faktor.
Pemerintah saat ini masih membahas aturan terkait pembatasan sosial skala besar tersebu dengan berbagai pakar hukum.
"Mereka akan berada pada garis terdepan untuk bisa menghasilkan sebuah konsep yang mana kita bisa mengurangi risiko yang besar dan kita bisa meningkatkan kesadaran masyarakat," kata Doni.
(Baca: Lockdown Gagal Atasi Corona, Pemerintah Pilih Pembatasan Sosial Besar)
Doni menyatakan, pembatasan sosial skala besar bakal diterapkan dengan mengacu kepada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kesehatan. Selain itu, pembatasan sosial skala besar juga akan mengacu pada kebijakan darurat sipil dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Adapun kebijakan pembatasan sosial skala besar dipilih karena pemerintah tak mau mencontoh negara lain yang gagal menerapkan karantina wilayah atau lockdown. Karantina wilayah di berbagai negara lain menimbulkan penumpukan masyarakat dalam jumlah besar.
Jika ada salah satu warga positif corona saat karantina wilayah, Doni menilai warga lainnya yang sehat juga bisa terpapar penyakit tersebut. "Jadi sekali lagi bagaimana pemerintah pusat dalam hal ini betul-betul hati-hati, diperhitungkan segala aspek. Tidak hanya menyangkut masalah kesehatan tapi banyak faktor," kata Doni.
(Baca: Lockdown di India yang Berujung Krisis Kemanusiaan)
Tak hanya itu, pemerintah tak menerapkan karantina wilayah karena adanya kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat selama tahapan tersebut berlangsung. Pemerintah pun berkewajiban menanggung biaya hewan ternak selama masa karantina wilayah sebagaimana tertera dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Hingga Senin (30/3), terdapat total 1.414 kasus positif virus corona di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 122 orang meninggal dunia dan 75 orang berhasil sembuh. Perincian perkembangan kasus Covid-19 dapat dilihat dalam databoks di bawah ini.