Bob Hasan Meninggal, Raja Hutan yang Pernah Mendekam di Nusakambangan

Sorta Tobing
31 Maret 2020, 14:02
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI) Bob Hasan meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB, Selasa (31/3), di Jakarta.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ws
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI) Bob Hasan meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB, Selasa (31/3), di Jakarta.

Menteri Perindustrian dan Perdagangan era Presiden Soeharto, Mohammad Hasan alias Bob Hasan, meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB, Selasa (31/3). Kabar duka ini tersebar melalui pesan WhatsApp ke awak Katadata.co.id.

“Telah meninggal dunia Bapak Bob Hasan karena sakit, pada hari Selasa, 31 Maret 2020, Pukul 11.00 WIB. (Semoga almarhum) mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Tuhan. Mohon dimaafkan segala kesalahannya,” tulis pesan berantai itu.

Kabar meninggalnya Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI) ini dibenarkan oleh Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto. “Iya. Saya tadi konfirmasi ke Pak Tigor Tanjung (Sekretaris Jenderal PASI). Om Bob meninggal," kata Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Gatot S Dewa Broto, seperti dikutip dari Antara.

Wafatnya tokoh pembina atletik Indonesia itu, menurut Gatot, tidak terkait dengan penyakit virus corona. Jenazah rencananya akan dikebumikan di Ungaran, Jawa Tengah.

(Baca: Mantan Menteri Perindustrian Era Soeharto Bob Hasan Meninggal Dunia)

Berbisnis Batu Akik di Nusakambangan

Bob Hasan selama ini diketahui hanya lahir di Semarang pada 1931, tanpa diketahui tanggal lahirnya. Ia memiliki seorang istri bernama Pertiwi Hasan dan dua orang anak.

Pada saat Orde Baru, Bob terkenal dengan julukan Raja Hutan. Bisnis kayunya menggurita, bahkan memonopoli hak pengusahaan hutan (HPH).

Kinclongnya bisnis Bob kala itu juga membuatnya meraih penghargaan Kalpataru pada 1997. Pemerintah menganggapnya berkontribusi positif untuk lingkungan. Namun, gara-gara bisnis ini pula ia lalu mendekam di penjara.

Bob dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2001. Melansir dari Majalah Tempo, sebagai Direktur Utama PT Mapindo Pratama, ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pemetaan hutan senilai Rp 2,4 triliun.

(Baca: JB Sumarlin, Menkeu Kepercayaan Soeharto yang Tangani Krisis Pertamina)

Hukuman itu dianggap terlalu lunak. Lalu, Pengadilan Tinggi menambah lagi menjadi delapan tahun. Bob sempat menghuni Penjara Salemba dan Penjara Cipinang di Jakarta sambil menunggu peninjauan kembali perkaranya oleh Mahkamah Agung.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...