Penjelasan Lengkap Jokowi soal Status Darurat Kesehatan & PSBB

Yuliawati
Oleh Yuliawati
31 Maret 2020, 19:42
Jokowi, corona, covid, status darurat,psbb
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.
Presiden Joko Widodo mengumumkan status darurat kesehatan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat untuk mengatasi pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Jokowi juga memutuskan berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menangani wabah corona.

Jokowi menjelaskan dipilihnya Pembatasan Sosial Berskala Besar karena Indonesia sudah belajar dari pengalaman negara lain yang menetapkan lockdown atau karantina wilayah. Indonesia tidak bisa menerapkan kebijakan lockdown, karena setiap negara memiliki ciri khas masing-masing.

"Baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakat, kemampuan fiskal, dan lainnya," kata Jokowi.

(Baca: Jokowi Buat Perppu Penyelamatan Ekonomi dari Corona, Anggaran Rp 405 T)

Jokowi menyatakan dasar ditetapkannya PSBB ini Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Sesuai undang-undang (UU), PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah," kata Jokowi.

Dia mengingatkan agar pimpinan daerah mengikuti kebijakan pemerintah pusat dan tak membuat aturan yang berbeda. "Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi, semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koordinator undang-undang, dan PP serta Keppres tersebut," kata dia.

(Baca: Pandemi Corona Masih Normal, Jokowi Belum Terapkan Darurat Sipil)

Berikut pidato lengkap Jokowi saat mengumumkan status daerurat kesehatan dan penetapan PSBB:


Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu`alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Selamat sore,
Salam sejahtera bagi kita semuanya,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam Kebajikan.

Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air,

Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam Rapat Kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Sesuai undang-undang (UU), PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres (Keputusan Presiden) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut. Dengan terbitnya PP ini, semuanya jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...