Deretan Koruptor Lansia yang Berpeluang Bebas karena Penanganan Corona

Image title
3 April 2020, 14:55
Ketua DPR Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11)
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ketua DPR Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana merevisi Pertaturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Binaan Pemasyarakatan. Nantinya narapidana (napi) korupsi dan narkotika bisa bebas bersama 30 ribu napi lainnya dalam program pencegahan virus Corona di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Hal ini disampaikan Yasonna dalam rapat kerja virtual Bersama Komisi III DPR, Rabu lalu (1/4). Menurutnya, revisi akan dilakukan dengan syarat ketat untuk asimilasi. Kriteria untuk napi narkotika adalah bagi yang memiliki masa tahanan 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa tahanannya.

“Kami perkirakan 15.422 (napi narkotika yang bisa asimilasi) per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah,” kata Yasonna.

Sementara untuk napi korupsi, kriterianya berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana. “Ada 300 orang,” kata Yasonna.

Mengacu kepada kriteria tersebut, beberapa tokoh yang menjadi narapidana korupsi berpeluang memenuhi kriteria jika PP Nomor 99 tahun 2012 jadi direvisi, yaitu:

(Baca: Nasib Suksesi Kepala Daerah di Tengah Pandemi)

Suryadharma Ali

Suryadharma Ali adalah mantan Ketua Umum PPP dan Menteri Agama periode 2009-2014. Ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan tiga bulan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 25/PID/TPK/2016/PT.DKI. Dalam putusan ini, ia juga mendapat pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pemidanaannya.

Berdasarkan situs Anti-Corruption Clearing House KPK, Suryadharma terbukti melanggar tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penyelenggaraan ibadah haji dan penggunaan dana operasional menteri. Ia terbukti memperkaya diri sejumlah Rp1,8 miliar dan 1 lembar potongan kiswah.

Ia kini berusia 63 tahun atau memenuhi syarat berusia di atas 60 tahun.   

Dewie Yasin Limpo

Dewie Yasin Limpo adalah mantan Anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Partai Hanura. Ia terlibat korupsi penyuapan proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai pada 2015. Suadara kandung mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo ini menerima suap sebesar SGD177.700.

Akibat kasus ini, Dewie divonis 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan tiga bulan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 46/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI. Dewie juga mendapat pidana tambahan pencabutan hal memilih dan dipilih dalam pemilihan umum selama 3 tahun terhitung setelah selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Dewie kini berusia 61 tahun.

OC Kaligis

Otto Cornelis (OC) Kaligis adalah seorang pengacara kondang yang terjerat kasus penyuapan terhadap hakim panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada 2015. Ia terbukti menyuap sebanyak dua kali sebelum terjadi penangkapan. Akibat tindakannya, Mahkamah Agung memvonis OC Kaligis dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Nomor putusannya: 1319K/PID.SUS/2016.

OC Kaligis yang lahir pada 19 Juni 1942 kini berusia 77 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...