Daerah Berstatus PSBB: 7 Kegiatan Dibatasi, 11 Jenis Usaha Tetap Buka

Agustiyanti
5 April 2020, 11:31
pembatasan sosial skala besar, PSBB, tempat ibadah, terawan, daftar pembatasan kegiataan saat corona, pandemi corona, virus corona, covid-19
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.
Ilustrasi. Penetapan pembebasan sosial berskala besar atau PSBB dilakukan berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota atau ketua gugus tugas penanganan Covid-19.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan peraturan teknis atau pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mempercepat penanganan Covid-19. Daerah yang ditetapkan untuk pelaksanaan PSBB akan menjalani masa inkubasi terpanjang yakni 14 hari dan dapat diperpanjang hingga kasus terakhir ditemukan.

Lantas apa saja yang dibatasi atau dilarang selama PSBB?

1. Kegiatan Belajar Mengajar

Kegiatan belajar mengajar di sekolah digantikan di rumah dengan media yang paling efektif. Pembatasan kegiatan belajar juga dilakukan untuk semua lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, dan sebagainya. Namun, pengecualian peliburan diberikan bagi sekilah atau pelatihan yang berkaitan dengan layanan kesehatan.

2. Bekerja di Tempat Kerja

Proses bekerja di tempat kerja harus digantikan dengan bekerja di rumah. Namun, beberapa kantor atau instansi dikecualikan dengan tetap harus menjaga minimum karyawan dan mengatur jarak orang, mencakup:

A. Kantor pemerintah, lembaga negara, dan perusahaan publik tertentu:

  • Instansi TNI dan Polri.
  • Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan
  • Utilitas publik, termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi. 
  • Pembangkit listrik dan unit transmisi
  • Kantor pos
  • Pemadam kebakaran
  • Pusat informatika nasional
  • Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara
  • Bea Cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat
  • Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
  • Kantor pajak
  • Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini
  • Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang
    diperlukan.
  • Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.

B. Perusahaan komersial dan swasta:

  • Toko-toko yang berhubungan dengan bahan pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan , termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup
    benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen,
    besi baja konstruksi, dan baja ringan.
  • Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian
    ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.
  • Media cetak dan elektronik.
  • Mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara
    infrastruktur data.
  • Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk
    makanan, obat-obatan, peralatan medis.
  • Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi.
  • Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.
  • Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Indonesia.
  • Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya
    untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
  • Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin.
  • Layanan keamanan pribadi.

C. Perusahaan industri dan kegiatan produksi

  • Unit produksi komoditas esensial, termasuk obatobatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya.
  • Unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian.
  • Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan.
  • Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan.
  • Kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura.
  • Unit produksi barang ekspor.
  • Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah.

3. Pembatasan Kegiatan Keagamaan

  • Semua tempat ibadah ditutup.
  • Kegiatan keagamaan hanya boleh dilakukan di rumah.
  • Pemakaman orang yang meninggal bukan karena Covid-19 juga dibatasi tak lebih dari 20 orang.

4. Pembatasan Moda Transportasi

  • Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.
  • Semua layanan transportasi barang penting dan esensial tetap berjalan.

5. Pembatasan Kegiatan di Tempat dan Fasilitas Umum.

Pembatasan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan dasar penduduk. Namun pembatasan dikecualikan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumuman, untuk:

  • Supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
  • Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan.
  • Hotel, tempat penginapa,  pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat Covid-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.
  • Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan untuk fasilitas karantina.
  • Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan.
  • Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga

6. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
Hal ini juga termasuk perkumpulan dan pertemuan politik, olah raga, hiburan, akademi, dan budaya.

7. Pembatasan kegiatan lain, khususnya terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Ini dikecualikan untuk kegiatan operasi militer dan Polri tertentu yang telah diatur, seperti kondisi penanganan covid-19, perang dan operasi lainnya, hingga kondisi darurat negara.

Penetapan PSBB dilakukan berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota atau ketua gugus tugas penanganan Covid-19. Adapun permohonan harus disertai dengan data peningkatan jumlah dan penyebaran kasus menurut waktu, serta kejadian transmisi lokal.

Terawan akan menetapkan keputusan PSBB paling lambat dua hari sejak diterima permohonan. Penetapan dilaksanakan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan memperhatikan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...