Pemerintah Tak Larang Mudik, Kapasitas Kendaraan Dibatasi 50%
Pemerintah bakal memberlakukan kebijakan ketat untuk masyarakat yang tetap mudik di tengah penyebaran virus corona. Salah satunya, mengimplementasikan jaga jarak fisik dengan mengurangi kapasitas penumpang, baik kendaraan umum maupun pribadi.
“Transportasi umum dan pribadi diperlukan untuk mengimplementasikan jaga jarak fisik. Misalnya, bus berkapasitas 50 hanya dapat menampung 25 orang, itu harga tiketnya dinaikkan,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Ridwan Djamaluddin di Jakarta pada Minggu (5/4).
Sedangkan untuk kendaraan pribadi, sepeda motor tidak dapat membawa penumpang. Mobil pribadi juga hanya boleh mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.
“Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas dan Kementerian Perhubungan,” ungkapnya.
(Baca: Daftar Pembatasan dan Larangan jika Daerah Ditetapkan PSBB)
Selain itu, pemudik juga diharuskan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali. Pemerintah Daerah diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.
“Dengan langkah-langkah ini, jumlah orang yang kembali ke kampung halaman mereka tahun ini diperkirakan rendah,” jelasnya.
(Baca: Tak Gunakan Masker, Penumpang Tak Boleh Naik TransJakarta, LRT, & MRT)
Saat ini, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian PUPR, Kepolisian Negara RI, dan lembaga lainnya sedang mengerjakan buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur untuk implementasi langkah-langkah tersebut. Audiensi Publik akan diadakan sebelum Buku Panduan diluncurkan.
“Langkah-langkah dan peraturan yang berlaku akan berlaku selama 2 (dua) bulan, sampai akhir wabah dan akan ditinjau secara teratur,” pungkasnya.
Pemerintah sebelumnya meminta masyarakat tidak mudik, bahkan melarang PNS serta karyawan perusahaan milik negara kembali ke kampung halaman. Pemerintah juga menyiapkan insentif ekonomi bagi orang-orang yang memilih tidak kembali ke kampung halaman mereka. Insentif hanya diberikan kepada warga yang tak mudik.