Pemerintah Tak Larang Mudik, Kapasitas Kendaraan Dibatasi 50%
Pemerintah bakal memberlakukan kebijakan ketat untuk masyarakat yang tetap mudik di tengah penyebaran virus corona. Salah satunya, mengimplementasikan jaga jarak fisik dengan mengurangi kapasitas penumpang, baik kendaraan umum maupun pribadi.
“Transportasi umum dan pribadi diperlukan untuk mengimplementasikan jaga jarak fisik. Misalnya, bus berkapasitas 50 hanya dapat menampung 25 orang, itu harga tiketnya dinaikkan,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Ridwan Djamaluddin di Jakarta pada Minggu (5/4).
Sedangkan untuk kendaraan pribadi, sepeda motor tidak dapat membawa penumpang. Mobil pribadi juga hanya boleh mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.
“Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas dan Kementerian Perhubungan,” ungkapnya.
(Baca: Daftar Pembatasan dan Larangan jika Daerah Ditetapkan PSBB)
Selain itu, pemudik juga diharuskan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali. Pemerintah Daerah diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.