LPS Bantah Ada 8 Bank Berpotensi Gagal, Indikator Masih Normal

Agustiyanti
10 April 2020, 08:00
Lembaga penjamin simpanan, lps, bank gagal, indikator perbankan
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menyebut LPS saat ini memiliki aset sebesar Rp 120 triliun yang dapat digunakan untuk penanganan bank gagal.

Lembaga Penjamin Simpanan memastikan kondisi perbankan masih kuat dan menunjukkan indikator normal meski mengarah ke waspada. Tak ada potensi delapan bank gagal akibat pandemi corona.

"Delapan bank berpotensi gagal tidak benar. Indikator bank masih normal, fundamentalnya cukup kuat" ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam konferensi video, Kamis (9/4) malam.

LPS dalam rapat dengar pendapat bersama DPR pada Kamis (9/4) sempat menyebut terdapat delapan bank berpotensi gagal dalam skenario terberat pandemi corona.

Halim mengklarifikasi munculnya angka delapan bank bukan didasarkan oleh stress test. Itu merupakan perhitungan kemampuan LPS dalam menangani bank gagal jika kondisi memburuk akibat pandemi corona.

"Angka 8 bank itu dilatarbelakangai perhitungan kemampuan pendanaan LPS jika menangani Bank Gagal. LPS selalu membuat skenario jika menangani bank gagal perlu biaya berapa dengan ketersediaan dana yang ada," kata Halim.

(Baca: Skenario Terberat Pandemi Corona, 8 Bank Berpotensi Gagal)

Dalam kondisi normal menurut dia, LPS kerap membuat skenario satu bank kecil, dua bank menengah besar, dan 5 BPR berpotensi gagal. Sementara dalam kondisi pandemi corona, lembaga tersebut membangun skenario delapan bank dapat berpotensi gagal untuk membangun struktur dan kemampuan pendanaan.

"Ini lebih kepada skenario untuk kondisi keuangan LPS mampu berapa. Karena di dalam peraturan pemerintah, sebagai perintah KKSK, lami harus menyampaikan kebutuhan LPS selama 6 bulan," jelas dia.

Adapun saat ini, LPS memiliki total aset mencapai Rp 128 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 120 triliun akan dipergunakan untuk menangani perbankan jika ada yang ditetapkan gagal.

(Baca: LPS Pantau Kondisi Sistem Keuangan RI Saat Ini Berstatus Waspada)

Mekanismenya, LPS akan merepokan atau meminjam dengan jaminan aset surat berharga kepada Bank Indonesia sebesar Rp 60 triliun, sementara sisanya Rp 60 triliun akan digunakan untuk membayarkan repo tersebut tiga bulan kemudian.

"Kami merepokan surat berharga negara karena kalau dijual langsung dikhawatirkan mengganggu stabilitas," kata dia.

Mantan Deputi Gubernur BI ini menjelaskan dengan kondisi keuangan LPS tersebut, LPS masih dapat menangani jika terdapat empat atau lima bank berskala kecil atau bermodal inti di bawah Rp 5 triliun yang gagal. Sementara jika ada bank beraset besar yang gagal, LPS akan membutuhkan pinjaman dari pemerintah.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...