Menkes Setujui PSBB Kota Pekanbaru, Tolak Permintaan Tiga Daerah
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menambah satu daerah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yakni Kota Pekanbaru. Keputusan ini ditetapkan berdasarkan surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020 yang ditandatangani tanggal 12 April 2020.
Terawan menganggap kasus virus corona Covid-19 di Ibu kota Provinsi Riau meningkat secara signifikan. Makanya setelah kajian epidemiologi dan mempertimbangkan berbagai aspek, ia akhirnya memberikan lampu hijau.
"Beberapa waktu lalu Wali Kota Pekanbaru mengusulkan PSBB. Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB bisa dilaksanakan,” kata Terawan dalam keterangannya yang diterima, Senin (13/4).
(Baca: Pemprov Banten Bahas Teknis PSBB di Tiga Wilayah Tangerang Hari Ini)
PSBB akan dilakukan selama masa inkubasi terpanjang yakni 14 hari dan dapat diperpanjang jika terdapat bukti menyebarnya penyakit Selanjutnya Pemerintah Kotamadya Pekanbaru wajib melaksanakan teknis PSBB secara secara konsisten.