Ratusan Karyawan KFC di Jawa Dirumahkan, Gaji Dipotong hingga 50%

Image title
14 April 2020, 18:06
fast food indonesia, kfc, merumahkan karyawan, pandemi corona
Katadata | Arief Kamaludin
Restoran KFC. PT Fast Food Indonesia Tbk merumahkan sekitar 450 karyawan di seluruh restoran KFC di pulau Jawa.

Pandemi corona membuat perusahaan pemegang hak waralaba tunggal Kentucky Fried Chicken (KFC), PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) merumahkan 450 karyawannya di Jawa hingga waktu yang belum ditentukan. Gaji karyawan yang dirumahkan meski tetap dibayarkan, namun dipotong antara 30% hingga 50%.

Sekretaris Jenderal Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (KP-SPBI) Fatkhul Khoir mengatakan bahwa perumahan 450 karyawan restoran KFC dan pemotongan gaji tersebut dilakukan secara sepihak tanpa adanya kesepakatan dengan serikat pekerja.

"Per tanggal 13 April 2020 sampai dengan batas waktu tidak ditentukan, sekitar 450-an pekerja KFC Region Jawa dirumahkan tanpa kejelasan sampai kapan mereka akan masuk kembali," ujarnya melalui teleconference, Selasa (14/4).

Adapun perusahaan memotong upah sebesar 50% bagi karyawan yang berpenghasilan di atas upah minimum provinsi (UMP), dan 30% bagi karyawan yang berpenghasilan di bawah UMP.

(Baca: Omzet KFC dan McD Merosot di Tengah Pembatasan Sosial Pandemi Corona)

Fatkhul mengatakan bahwa pihaknya tengah mendata jumlah karyawan KFC yang dirumahkan tersebut. Namun, karyawan yang berani melaporkan diri baru 450 orang meski diperkirakan jumlahnya lebih dari itu. "Semua pekerja resah mengenai nasib mereka," ujarnya.

Menurut dia, proses dirumahkannya pekerja tidak dibarengi dengan surat keterangan dari pihak perusahaan. Padahal, pemerintah telah menjamin perlindungan buruh melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Oleh karena itu, serikat buruh mendesak Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindak tegas Fast Food Indonesia yang melanggar ketentuan perlindungan upah sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yaitu kewajiban untuk membayar upah seluruh pekerja yang dirumahkan sebesar 100%.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...