Jokowi Resmi Larang Masyarakat Mudik Lebaran Tahun Ini

Dimas Jarot Bayu
21 April 2020, 11:13
jokowi, mudik, virus corona
Katadata
Presiden Joko Widodo saat membuka rapat terbatas di Istana Bogor, Selasa (21/4). Jokowi resmi melarang masyarakat mudik lebaran tahun ini (Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang masyarakat untuk mudik pada Lebaran tahun ini. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona Covid-19 lebih luas lagi ke berbagai daerah di Indonesia.

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga mudik semuanya akan kami larang," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui video conference dari Istana Merdeka, Selasa (21/4).

Advertisement

(Baca: Tekan Penyebaran Covid-19, Jokowi Putuskan Larangan Mudik Pagi Ini?)

Menurut Jokowi, larangan ini diputuskan dengan pertimbangan masih banyak masyarakat yang ingin mudik. Berdasarkan survei  Kementerian Perhubungan, masih ada 24% warga yang bersikeras mudik. 

Sebanyak 7% telah melakukan mudik. Sedangkan, 68% sisanya memastikan tidak akan melakukan mudik pada Ramadan dan Lebaran 2020. "Artinya masih ada angka sangat besar 24% lagi (masyarakat yang akan mudik)," kata Jokowi.

Sedangkan berdasarkan hasil Survei Katadata Insight Center (KIC) tentang perilaku mudik terhadap 2.437 responden di 34 provinsi menunjukkan mayoritas responden (63%) tidak akan mudik pada perayaan Idul Fitri tahun ini. Namun, ada 12% yang menyatakan ingin mudik, 21% belum mengambil keputusan dan 4% lainnya lebih dahulu pulang kampung.

Kepala Negara mengatakan, pertimbangan lainnya melarang mudik karena bantuan sosial berupa sembako bagi masyarakat di Jabodetabek sudah mulai disalurkan pada Senin (20/4). Sembako yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement