Dampak Larangan Mudik, 1,5 Juta Supir & Awak Bus Terancam Dirumahkan

Image title
22 April 2020, 18:02
Dampak Larangan Mudik, 1,5 Juta Supir & Awak Bus Terancam Dirumahkan.
ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Calon penumpang bersiap menaiki bus AKAP di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Kebijakan larangan mudik lebaran menyebabkan operator bus terancam merumahkan karyawan akibat omzet yang menurun drastis hingga 95%.

Pemerintah resmi melarang masyarakat mudik lebaran ke kampung halaman mulai 24 April 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona. Akibat kebijakan tersebut, sekitar 1,5 juta orang supir dan awak bus terancam dirumahkan.

Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Ateng Aryono mengatakan, larangan mudik pemerintah berdampak signifikan terhadap pengusaha bisnis angkutan. 

Advertisement

Sejak ada pandemi corona serta pemberlakuan larangan mudik, okupansi penumpang terus menurun drastis di bawah 10% hingga mendekati nol. Omzet pengusaha angkutan pun turun nyaris 100% akibat tak ada bus yang beroperasi. 

"Kalau ceritanya begini (larangan mudik) total, data yang kami miliki di seluruh Indonesia itu ada pengemudi dan awak kendaraan sebanyak 1,5 juta jiwa yang terancam dirumahkan," kata kepada katadata.co.id, Rabu (22/4).

(Baca: Mudik Dilarang, Kemenhub Bakal Tutup Jalan Arteri Mulai 24 April)

Kondisi menurutnya telah membuat para supir dan awak kendaraan yang bekerja secara bergiliran agar tetap bisa mendapat penghasilan.  

Terkait dengan implementasi larangan mudik, hingga kini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Perhubungan. Di saat yang sama, para supir dan awak bus juga menunggu kejelasan bantuan dari pemerintah.

Hal serupa juga dialami oleh perusahaan operator bus. Bussiness Development PT Safari Dharmasakti Marissa Leviani mengatakan, pandemi corona dan aturan larangan mudik menyebabkan omzet perusahaan menurun 95%.

Tak hanya bus antarkota, armada bus pariwisata  pun sudah lama tak diperbolehkan beroperasi. Dalam seminggu terakhir sebelum aturan larangan mudik digulirkan hanya ada dua atau tiga bus yang masih diberangkatkan. Itupun untuk rute tertentu seperti Jakarta menuju Madura dan beberapa daerah di Jawa Timur.

Marissa menjelaska,  jika kondisi masih seperti ini hingga arus balik Idul Fitri berakhir,  diperkirakan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa saja dilakukan perusahaan.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement