Kemenhub Sebut Sanksi Denda Bagi Pemudik Mulai Berlaku 7 Mei
Pemerintah akan memulai larangan mudik demi mencegah penyebaran virus corona Covid-19 mulai Jumat, 24 April. Meski demikian, sanksi denda kepada pemudik baru diberikan mulai 7 Mei mendatang.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pemberian sanksi dilakukan dalam dua tahap. Fase pertama berlangsung mulai 24 April hingga 7 Mei dengan teguran dan imbauan secara persuasif. Pada tahap ini pemudik juga akan diarahkan pulang ke lokasi asal perjalanannya.
Pada tahap kedua, pemerintah bakal memberikan sanksi dan denda sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Tahap kedua pada 7 Mei sampai 31 Mei atau sampai berakhirnya peraturan,” kata Adita di Gedung BNPB, Jakarta, Kamis (23/4).
(Baca: Jelang Larangan Mudik, Volume Kendaraan Keluar Jakarta Naik)
Adita mengatakan, sanksi ini termuat dalam regulasi baru yang bernama Permenhub Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1447 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Kemenhub telah berkoordinasi dengan kepolisian, pemerintah daerah, otoritas bandara dan pelabuhan, serta operator kereta api untuk mengimplementasikan aturan tersebut.