Kemenhub Sebut Sanksi Denda Bagi Pemudik Mulai Berlaku 7 Mei

Ameidyo Daud Nasution
23 April 2020, 17:53
mudik, psbb, denda
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.
Gerbang Tol Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (21/4/2020). Pemerintah (23/4) akan memberikan sanksi denda kepada masyarakat yang nekat mudik mulai 7 Mei.

Pemerintah akan memulai larangan mudik demi mencegah penyebaran virus corona Covid-19 mulai Jumat, 24 April. Meski demikian, sanksi denda kepada pemudik baru diberikan mulai 7 Mei mendatang.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pemberian sanksi dilakukan dalam dua tahap. Fase pertama berlangsung mulai 24 April hingga 7 Mei dengan teguran dan imbauan secara persuasif. Pada tahap ini pemudik juga akan diarahkan pulang ke lokasi asal perjalanannya.

Advertisement

Pada tahap kedua, pemerintah bakal memberikan sanksi dan denda sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Tahap kedua pada 7 Mei sampai 31 Mei atau sampai berakhirnya peraturan,” kata Adita di Gedung BNPB, Jakarta, Kamis (23/4).

(Baca: Jelang Larangan Mudik, Volume Kendaraan Keluar Jakarta Naik)

Adita mengatakan, sanksi ini termuat dalam regulasi baru yang bernama Permenhub Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1447 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.  Kemenhub telah berkoordinasi dengan kepolisian, pemerintah daerah, otoritas bandara dan pelabuhan, serta operator kereta api untuk mengimplementasikan aturan tersebut.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement