Larangan Mudik, Bandara Soetta Setop Penerbangan Penumpang Mulai Besok
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menghentikan operasional seluruh penumpang angkutan udara mulai Jumat (24/4). Salah satu yang akan dihentikan operasionalnya secara komersial adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Ini merupakan bagian dari pelarangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah demi mencegah penyebaran virus corona Covid-19. Bandara cuma akan melayani penerbangan non komersial yang diatur oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Larangan ini akan berlaku hingga tanggal 1 Juni 2020 mendatang.
"Untuk transportasi udara baik domestik maupun luar negeri akan berlaku pelarangan baik untuk penerbangan berjadwal maupun carter," kata Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto saat menggelar konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (23/4).
(Baca: Kendaraan Pribadi Dilarang Keluar dari Jabodetabek Mulai Jumat Besok )
Novie mengatakan pihaknya menerapkan pengecualian yakni pimpinan lembaga tinggi negara dan atau wakil kenegaraan organisasi internasional, organisasi penerbangan khusus pemulangan warga negara Indonesia dan asing, serta kegiatan penegakan hukum.
Selain itu pengecualian diberikan bagi pelayanan darurat petugas penerbangan, operasional kargo, serta pengangkutan logistik dan peralatan medis serta sanitasi. Sementara itu, navigasi udara tetap akan beroperasi secara normal.
"Navigasi udara dibuka 100 persen, bandara juga tetap beroperasi untuk pelayanan penerbangan yang tadi disebutkan," kata dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (21/4) resmi melarang masyarakat mudik demi mengantisipasi penyebaran virus corona Covid-19 lebih luas lagi ke berbagai daerah. Dia menyinggung survei Kementerian Perhubungan, masih ada 24% warga yang bersikeras mudik.
Sebanyak 7% telah melakukan mudik. Sedangkan, 68% sisanya memastikan tidak akan melakukan mudik pada Ramadan dan Lebaran 2020. "Artinya masih ada angka sangat besar 24% lagi (masyarakat yang akan mudik)," kata Jokowi.
(Baca: Kemenhub Sebut Sanksi Denda Bagi Pemudik Mulai Berlaku 7 Mei)