Kominfo: Unggah Stiker Porno di WhatsApp Bisa Didenda Rp 6 Miliar

Cindy Mutia Annur
27 April 2020, 19:34
Kominfo: Unggah Stiker Porno di WhatsApp Bisa Didenda Rp 6 Miliar
PXHERE.COM
Ilustrasi WhatsApp

Belakangan ini, stiker pornografi beredar di WhatsApp. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, pelanggaran kesusilaan akan ditindak sesuai hukum.

"Kalau masuk katagori pornografi seperti yang diatur di UU Pornografi, pasti melanggar hukum dan masyarakat yang mengetahui hal itu bisa melaporkan ke kami atau polisi," ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan kepada Katadata.co.id, Senin (27/4).

Hanya, Semuel tidak memerinci ada tidaknya laporan terkait stiker pornografi di WhatsApp. (Baca: Menkominfo Sebut Foto Tara Basro Bukan Pornografi & Tak Langgar UU ITE)

Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Bagi yang melanggar UU Pornografi, akan disanksi pidana penjara paling singkat enam bulan hingga 12 tahun, dan/atau denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar. Hal ini tertulis dalam pasal 29 UU Pornografi.

Sedangkan pada Pasal 45 UU ITE, orang yang melanggar aturan ini akan disanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. (Baca: Dipakai Prostitusi Online, Google Ancam Blokir MiChat hingga Twitter)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...