Induk Instagram yakni Meta diminta membayar denda Rp 379,5 miliar ke Pemerintah India. Selain itu, membayar Rp 1,6 juta ke masing-masing pengguna di Jerman.
Ditjen Pajak mengingatkan masyarakat tentang peningkatan modus penipuan yang menggunakan nama dan tautan palsu, serta imbauan penting untuk mengamankan data pribadi dan menggunakan informasi resmi.