Payung Hukum Belum Disahkan DPR, Kartu Prakerja Rawan Bermasalah

Rizky Alika
30 April 2020, 10:12
kartu prakerja, perppu nomor 1 tahun 2020, bantuan tunai
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Ilustrasi. Setiap peserta kartu prakerja akan menerima bantuan pemerintah Rp 3,55 juta, antara lain berupa insentif tunai Rp 2,4 juta.

Implementasi kartu prakerja berpotensi menimbulkan masalah lantaran payung hukumnya belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Chief Executive Officer Katadata Metta Dharmasaputra mengatakan, peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang menjadi payung dari seluruh kebijakan fiskal untuk pandemi Covid-19 hingga kini belum disahkan menjadi undang-undang.

"Perppu belum ada, tapi kartu prakerja dibuat tunai tanpa payung hukum. Apakah tidak menjadi masalah besar?" kata dia dalam Webinar Kartu Prakerja, Kamis (30/4).

Melalui Peraturan Perppu Nomor 1 tahun 2020, pemerintah memberikan stimulus Rp 405,1 triliun untuk mengatasi pandemi corona. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp 110 triliun dialokasikan untuk program jaring perlindungan sosial.

Program jaring perlindungan sosial tersebut meliputi kartu prakerja, program keluarga harapan, kartu sembako, dan diskon tarif listrik bersubsidi.

Belajar dari kasus Bank Century, dana penyelamatan atau bailout dianggap tidak sah karena tidak memiliki dasar hukum. Hal ini terjadi lantaran DPR menolak Perppu No 4 tahun 2008 tentang JPSK disahkan sebagai UU.

(Baca: Setumpuk Masalah Kartu Prakerja di Tengah Gelombang PHK Akibat Corona)

Saat ini, program kartu prakerja telah berjalan. Pemerintah pun telah menyalurkan bantuan sebesar Rp 3,55 juta kepada 456.265 peserta.

Oleh karena itu, lanjut Metta, akan terdapat kompleksitas hukum pada implementasi kartu prakerja. Ia pun mendorong Perppu Nomor 1 Tahun 2020  segera disahkan menjadi UU.

Ia juga melihat terdapat masalah dalam manajemen waktu pelaksanaan kartu prakerja. Sebagaimana diketahui, kasus pertama virus corona muncul pada 2 Maret lalu. Namun, manajemen pelaksana kartu prakerja baru dibentuk pada 17 Maret.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...