Kriteria Boleh Bepergian saat Pandemi Corona dan Larangan Mudik
Rencana pemerintah memulai aktivitas transportasi bukan berarti masyarakat bebas untuk bepergian di tengah pandemi virus corona Covid-19. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memastikan mudik tetap dilarang untuk memutus rantai penularan penyakit.
Bahkan Gugus Tugas telah mengatur siapa yang boleh melakukan perjalanan dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020. Surat tersebut ditandatangani Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada hari Rabu (6/5).
"Mudik tetap dilarang. Titik," kata Doni saat menggelar konferensi pers di BNPB, Jakarta, Rabu (6/5).
(Baca: Siasat Pemudik Kelabui Polisi: Gunakan Jalan Tikus hingga Masuk Bagasi)
Dalam edaran tersebut, pengecualian pembatasan perjalanan diberlakukan bagi pekerja pada institusi pemerintah atau swasta yang melayani enam hal. Mereka harus melayani penanganan corona, pertahanan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, layanan pendukung kebutuhan dasar, dan fungsi ekonomi penting.
Pengecualian juga berlaku pada pasien yang membutuhkan layanan kesehatan darurat atau jika ada keluarga inti sakit keras/meninggal dunia. Selain itu pekerja migran, warga negara Indonesia (WNI), dan pelajar yang berada di luar negeri juga dikecualikan dari pembatasan.
“Serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal,” bunyi poin C Surat Edaran No 4 Tahun 2020, Rabu (6/5).
Meski demikian, Gugus Tugas tetap memberikan syarat kepada pihak yang dikecualikan itu. Mereka harus memperlihatkan identitas diri lewat KTP atau pengenal lainnya. Selain itu orang tersebut harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 berdasarkan polymerase chain reaction atau rapid test.
“Atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/ klinik kesehatan,” demikian bunyi poin nomor 2 surat itu.
Khusus PNS atau pegawai swasta, mereka harus menyertakan surat tugas resmi dari instansinya untuk melakukan perjalanan. Bagi yang tidak mewakili swasta atau pemerintah, maka perlu membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui lurah/kepala desa setempat.
“Melaporkan rencana perjalanan dari jadwal keberangkatan, saat berada di penugasan, dan waktu kepulangan,” bunyi poin 2 huruf A surat tersebut.
Pasien yang melakukan perjalanan harus mampu menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit sebelumnya. Sedangkan masyarakat yang pergi mengunjungi keluarga yang meninggal harus membawa surat keterangan kematian anggota keluarganya.
Syarat bagi pekerja migran melakukan perjalanan adalah membawa surat keterangan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Sedangkan WNI di luar negeri yang melakukan perjalanan ke RI harus menunjukkan surat keterangan dari perwakilan Indonesia di negara itu.
Untuk pelajar atau mahasiswa RI di luar negeri, Gugus Tugas mensyaratkan surat keterangan dari sekolah atau universitas asal mereka. “Proses pemulangan harus dilaksanakan terorganisir oleh lembaga pemerintah, daerah, swasta, dan universitas,” demikian tertulis dalam poin 2 huruf C surat tersebut.
(Baca: Aturan Dilonggarkan, Garuda Mulai Terbang Lagi Tengah Malam)