Aturan Dilonggarkan, Garuda Mulai Terbang Lagi Tengah Malam
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mulai menjual tiket penerbangan sore hari ini, Rabu (6/5) pukul 15.00 WIB. Maskapai milik pemerintah itu, menjual tiket untuk melayani penerbangan mulai Kamis 7 Mei pukul 00.00 WIB.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pemesanan tiket pesawat tersebut bisa dilakukan melalui website perusahaan, Garuda-Indonesia.com.
"Website Garuda on untuk mulai buka reservasi penerbangan. Garuda terbang kembali Kamis, 7 Mei 2020 pukul 00.00 WIB," kata Irfan kepada Katadata.co.id hari ini.
(Baca: Longgarkan Transportasi, Menhub: Mudik & Pulang Kampung Tetap Dilarang)
Garuda membuka penerbangan setelah Kementerian Perhubungan melonggarkan aturan bagi moda transpotasi beroperasi kembali. Operasional dari transportasi udara, laut, bus, dan kereta api akan kembali berlaku.
Namun, perjalanan tersebut hanya diperbolehkan untuk orang yang memiliki kebutuhan khusus. Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan, pemerintah tetap melarang mudik maupun pulang kampung di masa pandemi.
Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Dirjen yang menjadi aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Melalui aturan turunan tersebut, pemerintah akan memberikan relaksasi larangan mudik.
(Baca: Ada Syaratnya, Menhub Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi Besok)
Syarat Pengguna Moda Transportasi
Mereka yang dapat bepergian yakni orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum. Kemudian orang yang bekerja pada bidang kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, percepatan penanganan covid-19.
Selanjutnya, perjalanan juga diperbolehkan bagi pasien yang membutuhkan penanganan medis dan kepentingan mendesak bagi keluarga yang meninggal dunia. Selain itu, perjalanan dapat dilakukan untuk pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal. Pengecualian juga berlaku bagi kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Perjalanan dapat dilakukan dengan menaati protokol kesehatan terkait virus covid-19. Adapun, perjalanan dinas dapat dilakukan dengan membawa surat tugas dari kantor serta diimbau tidak membawa keluarga.
Sementara itu, perjalanan untuk kegiatan ekonomi yang esensial dirumuskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan.
(Baca: Buka Rute Domestik, Garuda Indonesia Atur Syarat Penumpang)