Skenario Mal Dibuka Juni, Pengusaha Siapkan Protokol Kesehatan Ketat

Rizky Alika
8 Mei 2020, 18:29
Covid-19, mal buka kembali, pusat perbelanjaan, retail
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.
Suasana pusat perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange di Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (28/3/2020). Mal dan pusat perbelanjaan rencananya dibuka kembali pada awal Juni 2020.

Pemerintah membuat skenario akan membuka kembali pusat perbelanjaan atau mal pada 8 Juni. Skenario yang tercantum dalam kajian pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi virus corona atau Covid-19 ini disambut baik pengusaha ritel dan pusat perbelanjaan.

Pengusaha dari Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) sedang menyiapkan protokol kesehatan bila mal kembali dibuka. "Kami akan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat dan menerapkannya secara disiplin baik untuk pengunjung maupun karyawan serta semua yang terlibat dalam operasional pusat perbelanjaan," kata Wakil Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja kepada Katadata, Jumat (8/5).

(Baca: Chatib Basri Ungkap Potensi Bisnis di Era 'New Normal' Pandemi Corona)

Alphonzus menyatakan protokol kesehatan akan disesuaikan dengan ketentuan pemerintah. Mereka juga akan menyiapkan tambahan protokol kesehatan internal bila diperlukan. Selain itu, pelonggaran pembatasan akan dilakukan secara bertahap dan akan terus dievaluasi.

Aturan Standard Operating Procedure (SOP) tersebut harus dipatuhi oleh para karyawan, penyewa, dan masyarakat. Sejumlah prosedur tersebut seperti pemeriksaan suhu tubuh, penggunaan masker, penyediaan sanitasi tangan, pengaturan jarak dalam antrean dan jarak duduk, serta pengumuman secara berkala terkait SOP tersebut.

"Kami siap untuk beroperasi kembali dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang akan dilaksanakan secara disiplin," ujar dia.

Ia menambahkan, usaha pusat perbelanjaan telah terganggu sejak awal Maret lalu. Sebab sebagian besar pusat belanja ditutup, kecuali pusat belanja terkait keperluan pokok sehari-hari.

(Baca: Matahari Tutup Semua Gerai dan Kurangi Jam Kerja Karyawan)

Kondisi ini tersebut membuat pengusaha dan penyewa dalam kondisi keuangan yang semakin memburuk karena tidak ada pendapatan selama hampir tiga bulan. Meski begitu, pengusaha tetap menanngung biaya operasional seperti listrik dan gas karena ada ketentuan pemakaian minimum, gaji karyawan, Pajak Bumi dan Bangunan, bunga pinjaman, angsuran pinjaman, serta biaya operasional lainnya.

Dengan adanya rencana pemulihan kegiatan ekonomi, ia berharap roda usaha bisa kembali bergerak. "Meski dapat dipastikan bahwa masih perlu waktu cukup lama untuk kembali ke kondisi normal," ujar dia.

Rencana dibukanya mal berdasarkan kajian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mengenai awal pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi virus corona. Cuplikan bahan presentasi kajian awal pemulihan ekonomi yang dimulai 1 Juni mendatamg tersebut, telah beredar luas di publik.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengungkapkan, cuplikan yang banyak beredar tersebut merupakan kajian awal yang selama ini intensif dibahas pemerintah.

Dalam skenario tersebut,  pemerintah mulai mengizinkan toko, pasar dan mall untuk buka dengan syarat diterapkan protokol kesehatan yang ketat. Skenario tersebut berlaku pada fase kedua, 8 Juni 2020.

Adapun, protokol yang dimaksud antara lain, pembatasan shift, menetapkan standar untuk melayani konsumen, serta tidak memperbolehkan toko dalam keadaan ramai. Sementara, usaha dengan kontak fisik seperti salon dan spa tidak diizinkan untuk dibuka.

Fase ketiga, dengan perkiraan dijalankan 15 Juni 2020, pemerintah mengizinkan pembukaan toko, pasar dan mall seperti fase kedua. Ditambah dengan evaluasi terkait pembukaan usaha dengan kontak fisik, seperti salon dan spa. Pada fase ini, pemerintah juga mengizinkan pembukaan pusat-pusat kebudayaan seperti museum, dengan syarat pembatasan jarak.

(Baca: Pemerintah Buat Kajian Awal Pemulihan Ekonomi dari Corona Mulai 1 Juni)

Reporter: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...