Besok, Taspen Cairkan THR Pensiunan PNS

Agatha Olivia Victoria
14 Mei 2020, 13:19
THR, THR pensiunan, THR PNS, pencairan THR, taspen
Donang Wahyu|KATADATA
Pencairan THR pensiunan akan serentak dengan PNS, anggota TNI, Polri, dan hakim.

PT Taspen (persero) akan mencairkan tunjangan hari raya bagi penerima pensiun dan tunjangan pada Jumat (15/5), serentak dengan pembayaran THR PNS, anggota TNI, Polri, dan hakim.  

Pemberian THR kepada pensiunan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 49/PMK.05/2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2020.

SVP Sekretariat PT Taspen Ali Mansur menyampaikan bahwa pembayaran THR kepada pensiunan dan penerima tunjangan dilaksanakan dengan pemberian sebesar penghasilan bulan Maret 2020. "THR juga tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah," tulis Ali dalam keterangan resminya seperti dikutip Katadata.co.id, Kamis (14/5).

(Baca: Diteken Jokowi, Berikut 25 Golongan PNS yang Dapat THR dan Tidak)

Lebih lanjut, Ali menjelaskan komponen penghasilan THR tahun 2020 pensiunan akan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan tanpa tunjangan beras dan hanya dikenakan potongan pajak.

Sementara bagi penerima pensiun atau penerima tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan yang sama-sama bersumber dari APBN, hanya diberikan kepada salah satu yang lebih menguntungkan.

Ali menegaskan agar kantor bayar untuk tetap memperhatikan protokol pelayanan pencegahan penyebaran virus corona. Ia juga meminta pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan perseroan.

(Baca: CPNS Hanya Dapat THR 80% dari Gaji Pokok dan Tunjangan Saat Pandemi)

Adapun Pembayaran THR tahun ini akan diberikan kepada:
1. Pensiun Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari:
a. Pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah;
b. Pensiun Pegawai Negeri Sipil eks Pegadaian;
c. PNS eks Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).
2. Penerima Pensiun Pejabat Negara;
3. Penerima Pensiun Hakim;
4. Penerima Pensiun TNI/POLRI;
5. Penerima Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4;
6. Penerima Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas;
7. Penerima Tunjangan Veteran;
8. Penerima Tunjangan PKRI;
9. Penerima Tunjangan KNIP;
10. Penerima Tunjangan KNIL; dan
11. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 10.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...