Terdampak Covid-19, Pers & Perusahaan Media Perlu Insentif Pemerintah
Dampak pandemi covid-19 menghantam berbagai industri, termasuk pers dan industri media. Asosiasi perusahaan media dan asosiasi profesi media mendorong pemerintah membantu industri media, para wartawan, dan seluruh pekerja media yang terdampak oleh krisis akibat pandemi Covid-19.
Insentif kepada industri media dianggap dapat menyelamatkan hidup pers nasional yang sedang menghadapi krisis ekonomi serius akibat pandemi Covid-19. Sebab, ancaman pemutusan hubungan kerja untuk karyawan perusahaan media menjadi semakin nyata seiring dengan penurunan performa bisnis industri media nasional secara drastis.
"Kami dengan ini mendorong pemerintah untuk menaikkan stimulus di luar stimulus ekonomi sebesar Rp 405 triliun yang sudah diputuskan pemerintah," demikian tertulis dalam siaran pers yang diterima katadata.co.id, Kamis (14/5).
(Baca: Asosiasi Minta Media Rahasiakan Identitas Penderita Virus Corona)
Sebagaimana diketahui, keberhasilan menanggulangi pandemi Covid-19 ditentukan oleh keberhasilan dalam berkomunikasi. Sebaliknya, pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa kegagalan menangani Covid-19 disebabkan oleh kecenderungan meremehkan aspek-aspek komunikasi publik.
Media massa telah bersikap profesional dalam menjalankan fungsinya. Masyarakat membutuhkan informasi terkini soal pandemi Covid-19 beserta analisis yang dapat dijadikan sebagai pijakan untuk menilai situasi dan memutuskan tindakan antisipatif.
Pers juga berperan menjembatani proses komunikasi dan arus informasi. Dengan demikian, masyarakat terhindar dari simpang-siur tentang skala penyebaran virus maupun wacana yang asimetris tentang tingkat kegentingan situasi.
Adapun, industri media merupakan salah satu sektor yang tetap harus bekerja di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Sektor media tidak boleh berhenti menjalankan fungsi-fungsi komunikatif dan informatif," demikian tertulis.
Aspirasi yang disampaikan kepada pemerintah ialah sebagai berikut:
1. Mendorong Negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.
2. Mendorong Negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20% dari harga per kilogram komoditas tersebut.
3. Mendorong Negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30% dari tagihan per bulan pada periode Mei - Desember 2020.
4. Mendorong Negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui bank BUMN untuk perusahaan pers.
5. Mendorong Negara menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.
6. Mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
7. Mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft, dll. Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan ini penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini.