Syarat dan Skema Daerah Berlakukan 'New Normal' Pandemi Corona

Agatha Olivia Victoria
18 Mei 2020, 15:27
normal baru, new normal, pandemi corona, PSBB, virus corona
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Ilustrasi. Pemerintah telah menyiapkan skema dan syarat bagi daerah untuk mulai memberlakukan new normal.

Pemerintah telah merumuskan syarat dan  skema bagi daerah untuk dapat memulai normal baru atau new normal pandemi corona. Skema normal baru akan memuat sejumlah pelonggaran pembatasan sosial berskala besar, tetapi hanya akan diberlakukan bagi daerah yang mampu mengendalikan reproduction rate atau RO infeksi virus corona.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, skema pelonggaran bertahap tersebut sedang diformulasikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional /Bappenas. "Kami sesuai arahan pak presiden akan mengembangkan scoring penilaian dari segi epidomologi dan kesiapan. Serta kesiapan daerah dan kelembagaan," kata Airlangga dalam konferensi video, Senin (18/5).

Airlangga menjelaskan, pemerintah akan memberikan izin kepada daerah untuk menerapkan normal baru dengan syarat skala RO kurang dari 1. "Skala RO lebih dari  menunjukkan bahwa infeksi Covid-19 masih tercatat tinggi di daerah tersebut," ujar Airlangga. 

Menurut dia, sejumlah daerah sudah mulai membuat formulasi tersebut, salah satunya DKI Jakarta. Bagi daerah lain terutama di wilayah Jawa, kesiapan juga akan dibagi dalam lima level,  yakni  level krisis, parah, substansial, moderat, dan rendah.

Level terbawah yakni krisis dan parah merupakan level daerah yang belum siap. "Jawa Barat rata-rata tidak ada di level krisis dan parah," ujarnya.

 (Baca: Jadi Penggerak Ekonomi, Erick Thohir Dorong BUMN Terapkan ‘New Normal’)

Sedangkan, level moderat, sambung dia, adalah level dimana daerah siap untuk standar normal baru. Oleh karena itu, beberapa sektor di daerah pada level ini nantinya akan dipersiapkan untuk kesiapan normal baru.

Sementara untuk di kawasan industri, Airlangga menilai skema normal baru akan disesuaikan dengan arahan satuan tugas Covid-19. Kemudian, untuk sektor lainnya seperti pendidikan, akomodasi, peribadahan, dan trasnportasi akan dibahas lebih detail dan diputuskan Presiden.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...