Kemenhub Sanksi Batik Air akibat Langgar Protokol Pencegahan Corona

Agustiyanti
19 Mei 2020, 22:10
batik air, kapasitas pesawat, penularan corona, penumpang, sanksi batik air, kemenhub sanksi batik air
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Ilustrasi. Sanksi yang akan diberikan Kementerian Perhubungan kepada Batik Air berupa pembekuan izin penerbangan pada rute yang terjadi pelanggaran.

Kementerian Perhubungan memberikan sanksi kepada maskapai Batik Air lantaran melanggar protokol pencegahan virus corona terkait batas maksimal penumpang sebesar 50% dari kapasitas pesawat. Sanksi akan berupa pembekuan izin penerbangan pada rute yang diketahui terjadi pelanggaran.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan dari hasil investigasi dari inspektur penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara ditemukan bahwa pelanggaran dilakukan oleh maskapai batik air dengan rute Jakarta- Denpasar. Pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan ketentuan aga jarak fisik dengan membatasi maksimal penumpang 50% dari kapasitas. 

"Maka penumpangnya akan dipindahkan ke jam penerbangan yang berbeda dengan diberikan informasi,"  ujar  Adita di Jakarta, Selasa (9/5).

Ia pun menegaskan sanksi kepada maskapai yang melanggar ketentuan tersebut yakni  pembekuan izin maskapai pada rute-rute penerbangan yang melanggar.  Selain maskapai penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara juga memberikan sanksi kepada operator bandar udara. Adapun sanksi masih berupa surat peringatan.

“Berdasarkan PM 18 tahun 2020, operator prasarana transportasi wajib menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan jaga jarak fisik," kata dia.

(Baca: Terancam Kena Sanksi, Batik Air Akui Bawa Penumpang Melebihi Kapasitas)

Adita menegaskan bahwa Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara. 

“Kami harap seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, terlebih lagi kita tengah menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa. Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional,” tegas Adita.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...