Kemenhub Sanksi Batik Air akibat Langgar Protokol Pencegahan Corona
Kementerian Perhubungan memberikan sanksi kepada maskapai Batik Air lantaran melanggar protokol pencegahan virus corona terkait batas maksimal penumpang sebesar 50% dari kapasitas pesawat. Sanksi akan berupa pembekuan izin penerbangan pada rute yang diketahui terjadi pelanggaran.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan dari hasil investigasi dari inspektur penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara ditemukan bahwa pelanggaran dilakukan oleh maskapai batik air dengan rute Jakarta- Denpasar. Pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan ketentuan aga jarak fisik dengan membatasi maksimal penumpang 50% dari kapasitas.
"Maka penumpangnya akan dipindahkan ke jam penerbangan yang berbeda dengan diberikan informasi," ujar Adita di Jakarta, Selasa (9/5).
Ia pun menegaskan sanksi kepada maskapai yang melanggar ketentuan tersebut yakni pembekuan izin maskapai pada rute-rute penerbangan yang melanggar. Selain maskapai penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara juga memberikan sanksi kepada operator bandar udara. Adapun sanksi masih berupa surat peringatan.
“Berdasarkan PM 18 tahun 2020, operator prasarana transportasi wajib menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan jaga jarak fisik," kata dia.
(Baca: Terancam Kena Sanksi, Batik Air Akui Bawa Penumpang Melebihi Kapasitas)
Adita menegaskan bahwa Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara.
“Kami harap seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, terlebih lagi kita tengah menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa. Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional,” tegas Adita.