Gugus Tugas: Status Darurat Kesehatan Tetap Berlaku Meski PSBB Dicabut
Pemerintah mengatakan wacana pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak akan mengurangi kesiagaan atas penyebaran virus corona Covid-19. Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo mengatakan protokol darurat kesehatan untuk mencegah penularan tetap dilakukan dengan disiplin.
Doni mengatakan pemerintah tetap berpegangan kepada dua aturan dalam menjaga protokol penanganan corona. Payung hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19.
"Sekali lagi, apabila PSBB dicabut tidak serta merta keluar dari situasi darurat kesehatan," kata dia dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (20/5). Penetapan darurat kesehatan ini diumumkan Presiden Joko Widodo tanggal 31 Maret lalu.
(Baca: Studi FKM UI: Kasus Corona di DKI Jakarta Naik Lagi saat Ramadan)
Beberapa daerah memang sudah dalam persiapan mengakhiri PSBB. Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tak melanjutkan pembatasan usai rampung tanggal 17 Mei lalu. Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sinyal PSBB periode tiga adalah yang terakhir dilakukan di Ibu Kota.
Doni mengatakan perkembangan kasus akan terus dipantau setiap harinya melalui tim gugus tugas yang berada di setiap wilayah. Selain itu dia meminta masyarakat diimbau untuk tetap menjalankan seluruh protokol kesehatan guna memutus rantai penularan corona.
Tak hanya itu, mantan Danjen Kopassus itu juga meminta masyarakat mencegah kerumunan massa yang masih tetap berkumpul di tempat-tempat umum. "Ini sangat membutuhkan disiplinan yang tinggi dan kesadaran kolektif yang tinggi," kata dia.
Doni juga sempat menyampaikan bahwa sebanyak 124 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia yang tidak melaporkan adanya penambahan kasus positif corona baru pada hari ini. Kendati demikian, tidak ada jaminan wilayah tersebut terbebas dari virus.
"Makanya kalau aktivitas mau dibuka kembali perlu komunikasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah pusat," kata dia.
(Baca: Jakarta & Bandung Perpanjang PSBB hingga Usai Lebaran, Kapan Berakhir?)
Adapun kota dan kabupaten yang tidak melaporkan penambahan kasus baru berada di Provinsi Aceh (14 kabupaten/kota), Banten (1 kabupaten/kota), Bengkulu (1 kabupaten/kota), Gorontalo (1 kabupaten/kota) dan Jambi (1 kabupaten/kota).
Kemudian Jawa Barat (1 kabupaten/kota), (Jawa Tengah 1 kabupaten/kota), Kalimantan Barat (2 kabupaten/kota), Kalimantan Tengah (1 kabupaten/kota) dan Kalimantan Timur (1 kabupaten/kota). Berikutnya yaitu Kepulauan Bangka Belitung (1 kabupaten/kota), Kepulauan Riau (4 kabupaten/kota), Lampung (5 kabupaten/kota), Maluku (6 kabupaten/kota) dan Maluku Utara (5 kabupaten/kota).
Ada pula Nusa Tenggara Timur (15 kabupaten/kota), Papua (18 kabupaten/kota), Papua Barat (6 kabupaten/kota), Riau (2 kabupaten/kota) dan Sulawesi Barat (1 kabupaten/kota). Selanjutnya Sulawesi Selatan (1 kabupaten/kota), Sulawesi Tengah (3 kabupaten/kota), Sulawesi Tenggara (5 kabupaten/kota) dan Sulawesi Utara (5 kabupaten/kota). Provinsi lainnya adalah Sumatera Barat (2 kabupaten/kota), Sumatera Selatan (5 kabupaten/kota) dan Sumatera Utara (16 kabupaten/kota).