Meski Dilarang WHO, RI Masih Pakai Klorokuin Untuk Obati Pasien Corona

Dimas Jarot Bayu
29 Mei 2020, 17:22
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga (kanan) menyerahkan kotak berisi obat Chloroquine kepada Dirut RSPI Sulianti Saroso dr. Moh. Syahril di Jakarta, Sabtu (21/3/2020). Kementerian BUMN menyerahkan sebanyak 1.000 butir Chloroquine kepada RSPI Suli
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras.
Kotak berisi obat Chloroquine di Jakarta, Sabtu (21/3/2020). Meski ada larangan WHO, RI tetap akan gunakan klorokuin untuk obati pasien virus corona.

Indonesia masih akan menggunakan klorokuin dan hidroksiklorokuin untuk pengobatan pasien virus corona Covid-19. Padahal beberapa hari lalu organisasi kesehatan dunia (WHO) telah meminta pemerintah menghentikan penggunaan obat malaria tersebut.

Keputusan ini tercantum dalam surat imbauan yang disampaikan oleh Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) tertanggal 28 Mei 2020. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDPI Agus Dwi Susanto dan Ketua Pokja Bidang Infeksi Erlina Burhan.

Mereka menyatakan penggunaan obat malaria tetap diberikan kepada pasien di luar uji coba penelitian Solidarity Trial yang diselenggarakan oleh WHO. Solidarity Trial merupakan riset gabungan WHO untuk mencari obat corona, termasuk yang berasal dari klorokuin dan hidroksiklorokuin.

Di luar Solidarity Trial, PDPI meminta anggotanya tetap mengikuti Protokol Tata Laksana Covid-19 yang dikeluarkan lima organisasi kesehatan. Erlina mengatakan, poin kedua surat imbauan PDPI tersebut berarti penggunaan dua obat itu masih boleh untuk pasien corona di Indonesia.  "Asal sesuai Protokol Tata Laksana Covid-19," kata Erlina kepada Katadata.co.id, Jumat (29/5).

(Baca: WHO Desak RI Setop Hidroksiklorokuin dan Klorokuin untuk Obati Corona)



Adapun, para anggota PDPI diminta agar melakukan evaluasi retrospektif terhadap pasien penderita corona yang menggunakan klorokuin atau hidroklorokuin. Ini dilakukan untuk melihat keberhasilan pengobatan dan efek samping yang terjadi.

Hasil evaluasi retrospektif tersebut akan disampaikan kepada PDPI Pusat. "Sebagai bahan pertimbangan untuk revisi Protokol Tata Laksana Covid-19," tulis surat imbauan PDPI yang diterima Katadata.co.id, Jumat (29/5).

WHO sebelumnya meminta Pemerintah Indonesia untuk menghentikan penggunaan hidroksiklorokuin dan klorokuin dalam pengobatan virus corona Covid-19. Hal ini terkait keamanan dari obat malaria tersebut dalam mengobati corona.

Eropa Setop Uji Hidroksiklorokuin

Sedangkan beberapa negara Eropa mulai merespons permintaan WHO untuk menghentikan sementara uji coba hidroksiklorokuin untuk pengobatan virus corona Covid-19. Terbaru, Jerman mengehentikan pengujian obat malaria ini pada Kamis (28/5).

Direktur Medis Tuebingen University Hospital Peter Kremsner mengatakan pihaknya akan mengkaji ulang apakah pengujian turunan klorokuin tersebut patut dilanjutkan atau tidak. “Kami akan hentikan uji coba ini selama dua pekan,” kata Kremsner dilansir dari Reuters, Jumat (29/5).

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...