Hakim Tegur Pengunjung Jaga Jarak Agar Sidang Jiwasraya Tak Dibubarkan
Majelis hakim menegur pengunjung dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) karena berdempetan atau tidak berjaga jarak. Hakim meminta para pengunjung menjaga protokol kesehatan selama sidang demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Tolong agar kita tetap menjaga protokol kesehatan karena jangan sampai petugas luar datang untuk membubarkan sidang ini," kata ketua majelis hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/6) dikutip dari Antara.
(Baca: Hari Ini, Pengadilan Gelar Sidang Perdana Kasus Jiwasraya)
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dipenuhi pengunjung yang sebagian merupakan nasabah Jiwasraya. Selain pengunjung, ruangan dipenuhi tujuh orang hakim, enam orang terdakwa, 25 jaksa penuntut umum, penasihat hukum serta jurnalis.
Hakim Rosmina berulangkali mengatur dan menertibkan para pengunjung. Sesuaiaturan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pertemuan yang tak mengindahkan protokol kesehatan dapat dibubarkan.
"Silakan pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan persidangan sebelum kita dibubarkan tolong petugas-petugas dari kejaksaan, dari pengadilan silakan," tambah Rosmina dengan nada tinggi.
(Baca: Strategi Setengah Hati Menghadapi Pandemi)
Hakim pun meminta agar tidak semua jaksa masuk ke dalam ruang sidang, sedangkan masing-masing terdakwa hanya diwakili satu orang penasihat hukum karena keterbatasan kursi.
Sidang perdana ini beragenda pembacaan dakwaan terhadap enam terdakwa. Enam terdakwa tersebut yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Selain itu, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.
Rencananya JPU hanya membaca satu dakwaan yang mewakili keenam dakwaan. "Ada 202 halaman surat dakwaan dan kami hanya akan membacakan dakwaan Heru Hidayat yang mewakili keenam terdakwa," kata jaksa KMS Roni.
(Baca: Kejaksaan Sita Aset Tersangka Kasus Jiwasraya Rp 13,1 Triliun )
Dalam kasus ini, penyidik menduga para terdakwa melakukan dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Jiwasraya diduga tidak berhati-hati dalam mengelola keuangan yaitu pertama menempatkan saham sebanyak 22,4% dari aset finansial atau senilai Rp 5,7 triliun yang 95% nya diinvestasikan pada saham perusahaan dengan kinerja yang tidak baik.
Kedua, terkait penempatan untuk reksadana sebanyak 59,1% dari aset finansial atau senilai Rp14,9 triliun. Dua persen di antaranya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja yang baik sedangkan 98% dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Dalam proses penyidikan, sejumlah aset milik para tersangka sudah disita seperti mobil mewah hingga sertifikat tanah. Penyidik di antaranya memblokir 156 bidang tanah milik Benny Tjokro. Selain itu, Kejagung memblokir 35 rekening bank milik 5 tersangka.
(Baca: Faisal Basri Sebut Pemerintah Terlalu Meremehkan Masalah Jiwasraya)