Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Bisnis Travel Haji Rugi Rp 10 Triliun

Rizky Alika
3 Juni 2020, 14:54
ibadah haji, pembatalan haji, pandemi corona, covid 19, virus corona
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot
Manasik haji. Perusahaan agen perjalanan berpotensi merugi hingga Rp 10 triliun imbas pembatalan pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Pemerintah telah membatalkan ibadah haji 2020 atau 1441 Hijriah imbas pandemi corona atau covid-19. Akibatnya, perusahaan agen perjalanan penyelenggara haji dan umrah merugi hingga triliunan rupiah.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman Nur memperkirakan, agen perjalanan haji dan umrah merugi hingga Rp 10 triliun. "Kalau satu paket perjalanan sebesar US$ 12 ribu, kerugiannya antara Rp 9-10 triliun," ujarnya kepada Katadata, Rabu (3/6).

Kerugian tersebut timbul lantaran adanya potensi penerimaan yang hilang. Menurutnya, ada 330 agen perjalanan Amphuri yang terdampak dengan jumlah 7.500 jamaah.

Agen perjalanan pun harus menarik kembali deposit yang sudah dibayarkan kepada pihak ketiga, seperti hotel, pesawat, katering, dan akomodasi transportasi.

(Baca: Kemenag Batalkan Ibadah Haji 2020, Jemaah Bisa Minta Pengembalian Dana)

Dengan pembatalan haji tersebut, operasional pengusaha perjalanan umrah dan haji hanya berlangsung selama satu bulan sepanjang tahun ini, yaitu pada Januari. Selebihnya, bisnis perjalanan umrah dan haji tidak bisa beroperasi hingga akhir tahun.

Dia pun tidak menutup kemungkinan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak dari kerugian yang dialami pengusaha. Para agen perjalanan juga melakukan sejumlah upaya alternatif untuk mempertahankan kesehatan keuangan, seperti menggandeng pemerintah daerah untuk wisata halal.

Selain itu, pihaknya juga berharap adanya insentif dari pemerintah untuk menekan dampak yang lebih besar terhadap keuangan para agen perjalanan.

"Misalnya stimulus Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) atas dana yang disetor untuk memastikan jamaah dapat kuota. Toh selama ini belum dapat manfaat dana di BPKH," kata Firman.

(Baca: Dampak Covid-19, Kementerian Agama Batalkan Ibadah Haji Tahun Ini)

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memutuskan membatalkan ibadah haji tahun ini, baik yang menggunakan kuota reguler maupun khusus. Keputusan tersebut diambil setelah diskusi antara Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kebijakan tersebut diambil untuk menjamin keselamatan seluruh jamaah. Sebab, pandemi corona memaksa seluruh jamaah haji melaksanakan karantina sebelum dan sesudah ibadah. Dengan begitu, pelaksanaan ibadah haji berlangsung lama.

Pada tahun ini Indonesia mendapatkan kuota haji untuk 221.000 orang. Dengan rincian 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

(Baca: New Normal Tempat Ibadah, Bagaimana Protokol Salat di Dalam Masjid?)

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...