Syarat Beribadah New Normal di Masjid, Wajib Jaga Jarak dan Bermasker

Rizky Alika
3 Juni 2020, 12:30
new normal, ibadah di masjid, syarat ibadah di masjid
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI menyemprotkan disinfektan di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Pemerintah akan menerapkan kebiasaan baru atau new normal dalam menghadapi pandemi corona atau Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pun meminta rumah ibadah dapat menjadi contoh dalam penerapan protokol kesehatan pada masa new normal.

"Rumah ibadah harus jadi contoh penerapan protokol dan prosedur operasional standar kesehatan dalam rangka meningkatkan kembali produktivitas dan kehidupan spiritual keagamaan dan aman dari ancaman Covid-19," kata Muhadjir seperti dikutip dari keterangan pers, Rabu (3/6).

(Baca: Sambut New Mormal, DMI Serukan Pembukaan Kembali Masjid)

Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 Tentang Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah agar Terhindar dari Penyebaran Covid-19. Muhadjir meminta aparat pemerintah terkait untuk menyosialisasikan aturan tersebut dengan bahasa yang mudah dipahami agar tak membuat bingung pengurus rumah ibadah.

"Jadi nanti dibuat perizinan untuk memastikan bahwa protokol kesehatan itu telah dilaksanakan," katanya.

Masing-masing komunitas agama juga diminta membuat prosedur operasional standar (Standard Operating Prosedure/ SOP) rumah ibadah dan protokol-protokol yang perlu dipatuhi jemaah agar kegiatan ibadah bisa sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, komunitas agama juga diminta membuat tempat pengaduan jika ada pelanggaran  dalam perizinan tersebut.

(Baca: New Normal Tempat Ibadah, Bagaimana Protokol Salat di Dalam Masjid?)

Dalam panduan beribadah untuk mencegah penyebaran Covid-19, rumah ibadah yang boleh menyelanggarakan kegiatan agama harus berada di wilayah yang secara fakta aman dari corona yang ditunjukkan dari angka reporduksi (R0) di bawah 1.

Keamanan daerah tersebut ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas wilayah setempat. Surat Keterangan dapat dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

Dalam protokol kebiasaan baru di tempat beribadah terdapat kewajiban dan masyarakat setempat.

Berikut kewajiban pengurus atau penanggungiawab rumah ibadah:
a. Petugas mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
b. Membersihkan dan disinfektan secara berkala di area rumah ibadah;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/ sabun atau hand sanitizer di pintu
masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk, jemaah dengan suhu > 37,5 derajad celcius dari dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, tidak
diperkenankan memasuki area rumah ibadah;
f. Membuat pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di
lantai/kursi, minimal jarak satu meter;
g. Mengatur jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah
ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan
yang telah ditentukan; dan
k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi
jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah:
a. Jemaah dalam kondisi sehat;
b. Memeriksa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;
c. Menggunakan masker/ masker wajah sejak keluar rumah dan selama
berada di area rumah ibadah:
d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area
rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
h. Larangan ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan. Mereka berisiko tinggi terhadap Covid-19;

Reporter: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...