Tekan Kasus Covid, Pemprov Diminta Kumpulkan Peta Masalah Tiap Wilayah
Pemerintah provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga akhir Juni disertai fase transisi. Agar pelaksanaan PSBB berjalan lebih efektif dan mampu menekan angka penyebaran Covid-19, pemerintah diusulkan untuk mengumpulkan peta masalah yang dibagi di tiap wilayah.
"PSBB akan lebih efektif kalau pemerintah provinsi mendapatkan peta masalah per kelurahan atau RT di seluruh Jakarta," kata Sosiolog Bencana sekaligus Associate Professor Nanyang Technological University (NTU) Sulfikar Amir dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis (4/6).
Menurutnya, peta masalah di tiap wilayah diperlukan lantaran kebijakan penanganan Covid-19 tidak disamaratakan di seluruh daerah di Jakarta. Intervensi pemerintah perlu diterapkan secara berbeda-beda berdasarkan permasalahan di setiap RT.
(Baca: Gugus Tugas Corona Persilakan Daerah Zona Kuning Terapkan Normal Baru)
Oleh karena itu, ia menilai kebijakan PSBB secara mikro tidak bisa diputuskan hanya berdasarkan jumlah kasus Covid-19 di wilayah tersebut. "Ada banyak faktor yang mempengaruhi masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, perilaku masyarakat akan tercermin pada risiko persepsi mereka terhadap Covid-19. Seseorang dengan risiko persepsi yang rendah akan lebih berani untuk keluar rumah untuk memperoleh penghasilan. Dengan demikian, risiko persepsi masyarakat akan juga bergantung pada kondisi ekonomi dan sosial.
Faktor lain yang menurutnya juga cukup berperan memengaruhi persepsi risiko masyarakat yakni ada pada cara komunikasi pemerintah. "Jangan sampai membuat masyarakat resah sehingga membuat mereka melakukan hal-hal di luar aturan," katanya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Jakarta siap memulai fase transisi menuju pelonggaran pada Jumat (5/6). Meski demikian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlaku selama masa tersebut.
(Baca: Anies Terapkan PSBL pada 65 RW di Jakarta dengan Zona Merah Covid-19)
Anies mengatakan dalam fase ini, pelonggaran akan dimulai pada kegiatan yang memiliki dampak besar pada masyarakat dan risiko penularan Covid-19 rendah. Sedangkan semua aturan sanksi pelanggaran PSBB tetap berlaku.
“Transisi dari ketika pembatasan masif menuju kondisi aman, sehat, dan produktif,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/6).
Keputusan ini diambil lantaran beberapa indikator menunjukkan penularan corona di DKI mulai menurun. Anies menjelaskan tingkat reproduksi virus di Ibu Kota sejak 1 Juni hanya 0,99.
Begitu pula indikator lain seperti tren kematian, jumlah tes, orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), hingga ketersediaan alat kesehatan.
Dia juga merujuk dengan indikator tersebut skor DKI mencapai 76 atau pembatasan mulai dapat dilonggarkan. “Angka 70 sampai 100 bisa (pelonggaran) bertahap tapi tetap waspada potensi lonjakan kasus,” ujar Anies.