Kereta Reguler Beroperasi 12 Juni, Kapasitas Penumpang Dibatasi 70%
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuka kembali kereta api reguler, baik antarkota, lokal, maupun perkotaan saat penerapan tatanan normal baru atau new normal. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 yang diturunkan melalui Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2020.
Mulai Jumat (12/6), Kemenhub akan mulai menerapkan fase dua pembukaan kembali kereta api reguler hingga 30 Juni 2020. Dalam fase ini, kereta api reguler antarkota dan lokal diperbolehkan mengangkut penumpang hingga 70% dari kapasitas angkutnya.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri mengatakan, ada tiga fase dalam pembukaan kembali kereta api reguler saat new normal. Fase pertama yakni persiapan operasional telah dilakukan sejak 12 Mei-11 Juni 2020.
"Oleh karenanya, apa yang kita lakukan sampai hari Kamis (11/6) masih dioperasikan kereta api luar biasa," kata Zulfikri melalui konferensi virtual, Selasa (9/6).
(Baca: Transisi PSBB Jakarta Dimulai, Penumpang KRL Menumpuk di Stasiun Bogor)
Hanya saja, penumpang kereta api reguler antarkota dan lokal disyaratkan untuk menggunakan pelindung muka, masker, dan pakaian lengan panjang. Tak hanya itu, mereka harus menunjukkan hasil uji polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku tujuh hari atau hasil tes cepat yang berlaku selama tiga hari.
Penumpang juga dapat menggunakan surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter atau puskesmas jika di wilayahnya tidak memiliki fasilitas uji corona. "Tahap kedua kami tambah kapasitas sampai 80% apabila penambahan kapasitas 70% cukup kondusif dilakukan," kata Zulfikri.
Selain itu, petugas operator kereta api reguler antarkota dan lokal wajib menyediakan pelindung muka. Mereka juga harus menyiapkan tempat penjualan masker di stasiun dengan harga yang terjangkau bagi para penumpang.
Tak hanya itu, gerbong kereta makan harus dijadikan ruang isolasi sebagai antisipasi apabila ada penumpang yang terindikasi corona. Operator kereta api reguler antarkota dan lokal juga harus menyediakan tenaga medis di setiap perjalanan.
“Operator juga harus melakukan pengecekan suhu tubuh penumpang secara periodik setiap tiga jam,” kata Zulfikri.
Operator kereta api reguler antarkota pun wajib memisahkan penumpang dengan usia di atas 50 tahun dengan alasan rentan terkena Covid-19. Mereka juga harus membuat standar operasional prosedur (SOP) yang dipahami seluruh petugas. “Sehingga apabila terjadi penumpang terpapar bisa dengan cepat dilakukan penanganannya,” kata Zulfikri.
Bagi kereta api reguler perkotaan, kapasitas penumpangnya akan ditingkatkan menjadi 45% pada fase dua. Adapun, waktu operasi kereta api reguler perkotaan bakal disesuaikan dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masing-masing wilayah.
(Baca: MRT Ubah Jadwal Operasional saat PSBB Transisi Jakarta Mulai Hari Ini)
Selain itu, Kemenhub meminta penumpang kereta api reguler perkotaan bisa menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Mereka harus menggunakan masker, jaket, dan membawa hand sanitizer saat menggunakan kereta api reguler perkotaan.
“Juga tidak boleh bicara selama di kereta. Ini juga sesuatu yang penting karena penularan corona melalui droplet di mulut,” kata dia.
Operator kereta api reguler perkotaan juga harus menyediakan tempat cuci tangan dan areal penjualan masker. Mereka juga harus menyediakan aplikasi untuk antrean agar bisa teratur dan sesuai protokol kesehatan.
Lebih lanjut, operator kereta api perkotaan harus menambahkan petugas keamanan di dalam kereta. “Dalam rangka menjaga ketertiban disiplin penumpang di dalam kereta agar bisa sesuai apa yang sudah diarahkan dengan kapasitas maksimum tadi,” ucapnya.
Setelah fase kedua selesai diberlakukan, barulah Kemenhub akan masuk ke fase tiga. Zulfikri mengatakan, hal tersebut akan terlebih dulu melihat perkembangan dari operasional kereta api reguler di fase dua.
(Baca: Panduan Normal Baru untuk Penumpang KRL Commuter Line)