Menhub Ubah Ketentuan Kapasitas Penumpang Pesawat Maksimal jadi 70%

Dimas Jarot Bayu
9 Juni 2020, 14:43
menteri perhubungan, budi karya sumadi, virus corona, pandemi corona, kapasitas pesawat, new normal
ANTARA FOTO/KJRI Mumbai/pras.
Ilustrasi. Pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body kini diperbolehkan mengangkut penumpang hingga 70% dari kapasitasnya.

Kementerian Perhubungan mengubah ketentuan batas kapasitas penumpang 50% di pesawat dalam rangka pencegahan virus coronaJum

"Untuk jet narrow body dan wide body bisa 70%. Detail dan teknis tentu akan dijelaskan dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara dan tidak mnutup kemungkinan penyesuaian-penyesuaian di kemudian hari," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui konferensi virtual, Selasa (9/6).

Peningkatan kapasitas penumpang pesawat udara tersebut dilakukan dengan memperhatikan adanya kemajuan berarti dalam pelaksanaan protokol kesehatan oleh masyarakat. Hal itu pun diputuskan Kemenhub setelah berdiskusi dengan Asosiasi Maskapai Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carrier Association (INACA), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Kementerian Kesehatan.

Meski demikian, Budi menyebut ada sejumlah kriteria bagi penumpang yang ingin menggunakan pesawat udara. "Untuk luar negeri, kami wajibkan lakukan tes PCR. Kalau tidak dari negara asal, tentu di Indonesia melakukan PCR, tapi kalau di Indonesia ada protokol sendiri yang ditetapkan Gugus Tugas," kata Budi.

Advertisement

(Baca: Kemenhub Hapus Pembatasan Kapasitas 50% Penumpang Angkutan Umum)

Namun, penggunaan surat keterangan bebas corona melalui uji PCR atau tes cepat dikecualikan di pos lintas batas yang tidak memiliki fasilitas. Sebagai gantinya, penumpang dapat menunjukkan surat keterangan bebas influenza dari dokter atau puskesmas.

Sementara untuk di dalam negeri, penumpang pesawat udara harus bisa menunjukkan kartu identitas. Mereka juga harus menunjukkan surat keterangan negatif corona melalui uji polymerase chain reaction atau PCR yang berlaku selama tujuh hari.

Jika tak bisa menunjukkannya, maka penumpang pesawat udara bisa menggunakan surat keterangan negatif corona melalui tes cepat yang berlaku selama tiga hari. Penumpang juga dapat menggunakan surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter dan puskesmas jika di wilayahnya tidak memiliki fasilitas uji corona.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement