Divonis Bersalah, Imam Nahrawi Wajib Ganti Uang Negara Rp 18 M

Image title
Oleh Ekarina
30 Juni 2020, 09:24
Divonis Bersalah, Imam Nahrawi Diminta Ganti Uang Negara Rp 18 M.
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang putusan kasus suap dan gratifikasi yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6/2020). Imam Divonis 7 tahun dalam kasus tersebut.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus  suap dan gratifikasi pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Selain hukuman tersebut, Imam juga wajib mengganti uang negara senilai Rp 18 miliar.

Dalam putusan pengadila kemarin, ia terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,348 miliar dari sejumlah pejabat KONI. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Rosmina, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari Antara Selasa (30/6).

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Imam divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

(Baca: Usai Diperiksa Delapan Jam, Imam Nahrawi Resmi Ditahan KPK)

Vonis tersebut berdasarkan dua pasal dakwaan yaitu dakwaan pertama dari Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua dari Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim juga mewajibkan Imam Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp18.1 miliar yaitu sejumlah suap dan gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Imam Nahrawi untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp18,15 miliar kepada KPK selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata Rosita. 

Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar, maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun, bila tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun.

Adapun jumlah tersebut dikurangi Rp994 juta yang sudah dikembalikan oleh kantor arsitek Budi Pradono kepada KPK.

Selanjutnya hakim memutuskan untuk mencabut hak politik Imam pada masa waktu tertentu. Hakim juga menolak permohonan Imam Nahrawi untuk menjadi justice collaborator bekerja sama dengan penegak hukum. 

"Menolak permohonan 'justice collaborator' yang diajukan oleh terdakwa," kata hakim Rosmina.

Dalam dakwaan pertama, Imam Nahrawi bersama bekas asisten pribadinya Miftahul Ulum dinilai terbukti menerima uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.

Tujuan pemberian suap itu adalah untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018.

Pada proposal pertama, KONI mengajukan proposal pengawasan dan pendampingan sejumlah Rp51,592 miliar. Kedua, terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan dana Rp16,462 miliar dan diubah lagi menjadi Rp27,5 miliar.

"Hubungan kedekatan Miftahul Ulum dan terdakwa Imam Nahrawi dan disposisi terdakwa menimbulkan keyakinan majelis bahwa uang dari KONI tersebut sudah diterima terdakwa," kata anggota majelis Saifuddin Zuhri.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Imam Nahrawi bersama-sama Ulum didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp8,35 miliar yang berasal dari sejumlah pihak.

Pertama, penerimaan Rp300 juta dari Ending Fuad Hamidy. Uang itu diminta Ulum kepada Sekretaris Menpora pada 2015, Alfitra Salamm untuk membiayai kegiatan Muktamar NU di Jombang. Uang Rp300 juta diberikan pada 6 Agustus 2015 di satu rumah di Jombang oleh Alfitra Salamm kepada Ulum di hadapan Imam.

Kedua, gratifikasi sebesar Rp4,948 miliar sebagai tambahan operasional Menpora RI dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora 2015-2016 Lina Nur Hasanah. Uang digunakan antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit Imam, perjalanan ke Melbourne, pembayaran tiket Masuk F1 rombongan Kemenpora pada 19-20 Maret 2016, membayar acara buka puasa, membayar tagihan pakaian Imam, hingga membayar tagihan kartu kredit Ulum.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...