Usai Diperiksa Delapan Jam, Imam Nahrawi Resmi Ditahan KPK

Dimas Jarot Bayu
27 September 2019, 18:41
Imam Nahrawi, Tahanan KPK, Suap Kemenpora.
Katadata
KPK resmi tahan mantan Menpora Imam Nahrawi hari Jumat (27/9) hingga 20 hari ke depan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Jumat (27/9) resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.  Imam ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2019.

KPK memeriksa Imam hari ini sejak pukul 10.09 WIB dan menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam.  Sekitar pukul 18.20 WIB, Imam keluar dengan menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol dari Gedung Merah Putih.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Imam ditahan untuk 20 hari pertama mulai hari ini. "Ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur," kata Febri melalui keterangan tertulisnya.

(Baca: KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai Tersangka Korupsi Hibah KONI)

KPK pekan lalu menetapkan Imam sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dalam kasus tersebut, Imam diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar.

Selain itu, Imam diduga meminta uang sejumlah Rp 11,8 miliar pada rentang 2016-2018. Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Uang tersebut juga diduga terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. "Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).

(Baca: Pertimbangan Politik, Jokowi Angkat Hanif Dhakiri Jadi Plt Menpora)

Presiden Joko Widodo juga telah menunjuk pengganti Imam yakni Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Pemuda dan Olahraga.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...