Ada Kerja Sama CEPA, Industri Otomotif Ajukan Izin Ekspor ke Australia
Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia (IA-CEPA) resmi berlaku mulai Minggu, 5 Juli 2020. Pelaku usaha mulai menyiapkan rencana ekspor ke Negeri Kanguru, salah satunya produsen otomotif.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengatakan sedang memproses perizinan ekspor produk otomotif eke Australia. "Untuk perdagangan mobil supaya jalan, perlu izin principal dan diskusi. Seperti otomotif, produk Jepang perlu izin dari perusahaan di Jepang," kata Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi saat dihubungi Katadata, Senin (6/7).
(Baca: Perjanjian Dagang dengan RI, Australia Buka Ratusan Visa Pelatihan)
Yohanes mengakui, proses diskusi dengan negara mitra sedikit terhambat dengan adanya pendemi.
Meski begitu, dia menilai potensi pasar di Australia besar. Penjualan kendaraan di Australia mencapai 1,1 juta-1,2 juta kendaraan per tahun.
Hal ini diperkuat dengan tidak adanya industri otomotif di sana, sehingga kendaraan roda empat di Australia seluruhnya diimpor. Indonesia pun saat ini menjadi salah satu negara produsen mobil yang terdekat dengan Australia secara geografis.
"Kalau dikirim dari Belanda saja itu jauh dan ongkos kirim besar karena harus pakai kapal besar. Jadi indonesia punya peluang ekspor dengan harga murah," ujar dia.
Saat ini, tipe kendaraan yang paling diminati di Australia yakni jenis Sport Utility Vehicle (SUV). Selain itu, mobil jenis kendaraan berpenumpang Multi Purpose Vehicle (MPV) juga banyak peminat.
(Baca: Perdagangan Bebas Indonesia-Australia Berlaku, Siapa yang Untung?)
Terkait potensi pasar kendaraan hybrid dan listrik, Yohanes mengatakan potensi pasar jenis kendaraan tersebut masih kecil. Peluang investasi jenis kendaraan tersebut di Australia pun menurutnya belum terlihat.
"Karena kita punya kapasitas cukup besar. Mungkin bila ada lonjakan permintaan mobil listrik dan hybrid, Indonesia ada potensi investasi di sana," katanya.
Sebagaimana diketahui, IA-CEPA memberikan manfaat bagi eksportir Indonesia melalui penghapusan seluruh tarif bea masuk Australia sehingga seluruh produk Indonesia yang masuk ke pasar Australia akan menikmati tarif 0%.
Produk ekspor Indonesia yang berpotensi meningkat ekspornya antara lain adalah otomotif, kayu dan turunannya termasuk kayu dan furnitur, perikanan, tekstil dan produk tekstil, sepatu, alat komunikasi dan peralatan elektronik.
Total perdagangan barang Indonesia-Australia pada 2019 mencapai US$ 7,8 miliar. Ekspor Indonesia tercatat senilai US$ 2,3 miliar dan impor sebesar US$ 5,5 miliar, sehingga Indonesia mengalami defisit sebesar US$ 3,2 miliar.
Namun demikian, dari sepuluh besar komoditas impor Indonesia dari Australia mayoritas merupakan bahan baku dan penolong industri, seperti gandum, batubara, bijih besi, alumunium, seng, gula mentah, serta susu dan krim.