Sri Mulyani Bakal Taruh Dana Pemerintah di BPD
Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal kembali menempatkan dana pemerintah di perbankan guna mendorong penyaluran kredit ke UMKM di tengah pandemi corona. Setelah di empat bank BUMN, penempatan dana pemerintah akan dilakukan di Bank Pembangunan Daerah.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan bahwa rencana eksekusi penempatan dana di BPD sedang diproses. "Tapi dipastikan ini akan dilakukan," ujar Prastowo kepada Katadata.co.id, Selasa (14/7).
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa penempatan dana juga rencananya akan dilakukan pada bank swasta. "Kalau bank swasta sesuai skema Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 tahun 2020," kata dia.
(Baca: Sri Mulyani Pindahkan Dana Pemerintah dari BI ke Bank Himbara Rp 30 T)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana Bagi Bank Peserta dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional. Pemerintah akan menempatkan dana pada bank yang disebut sebagai bank peserta. Bank peserta kemudian berfungsi untuk menyediakan likuiditas bagi bank yang melaksanakan restrukturisasi dan pembiayaan yang kemudian disebut sebagai bank pelaksana.
Bank Pelaksana sendiri, merupakan bank umum, bank perkreditan rakyat/syariah (BPR/BPRS), dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Nantinya, dana pemerintah ditempatkan dalam sebuah rekening khusus, yakni 'Rekening Khusus Pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional'.