Bisnis Jasa Pengiriman Tuai Berkah di Libur Panjang Lebaran
Pengusaha jasa pengiriman ekspres mengatakan tak terpengaruh dari kebijakan pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran pada 10 hingga 20 Juni 2018 mendatang. Pasalnya, beberapa penguna jasa pengiriman saat ini umumnya berasal dari sektor usaha rumahan dan usaha kecil menengah (UKM) sehingga cukup fleksibel dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Ketua Asosiasi Jasa Pengiriman Ekspress Indonesia (Asperindo) Mohamad Feriadi mengatakan libur panjang Lebaran merupakan berkah bagi bisnis jasa pengiriman, seiring dengan maraknya transaksi belanja online (e-commerce) belakangan ini. "Banyak dari costumer kami, merchant e-commerce dari kalangan individu sehingga cukup fleksibel dalam menjalankan bisnisnya," ujar Feriadi kepada Katadata, Selasa (24/4).
Dia pun mengaku, sejak trend e-commerce berkembang, bisnis jasa pengiriman kerap menuai berkah. Selama periode menjelang Lebaran, omzet bisnis pengiriman bisa meningkat sebesar 20%-30% dibandingkan bulan biasa. "Banyak aktivitas pengiriman barang. Bisa dari e-commerce atau perorangan yang ingin memberi hantaran bagi keluarga," katanya.
Untuk mengantisipasi permintaan pengiriman menjelang atau selama periode libur lebaran, beberapa perusahaan pengiriman ekspres seperti JNE bahkan tetap beroperasi seperti biasa dan telah menyiapkan sumber daya manusia (SDM) dengan sistem piket.
(Baca : Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H Bertambah Tiga Hari)
Pemerintah sebelumnya mengumumkan penambahan cuti bersama tiga hari, yakni pada 11, 12, dan 20 Juni 2018. Dengan adanya tambahan tersebut, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah saat Idul Fitri 1439 H berjumlah sebanyak tujuh hari yakni pada 11, 12, 13, 14, 18,19 dan 20 Juni 2018. Bila dihitung libur Lebaran pada 15,16 dan 17 Juni, maka jumlah cuti dan libur menjadi 10 hari.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, tambahan tiga hari cuti bersama itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Salah satu pertimbangan penambahan cuti bersama untuk mengurai arus lalu lintas sebelum dan sesudah Idul Fitri. Selain itu, agar masyarakat memiliki waktu lebih lama untuk bertemu keluarganya di kampung halaman.
"Kami berharap apa yang dilakukan saat ini tentu saja bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka bersilaturahmi," kata Puan.