Pengusaha Pesimistis Sistem Izin Terintegrasi Akan Berjalan Baik
Arief Kamaludin|KATADATA
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai upaya pemerintah untuk mempermudah proses perizinan investasi melalui sistem online single submission (OSS) akan sulit dijalankan. Sistem online single submission merupakan upaya pemerintah mengintegrasikan proses perizinan baik di pusat maupun daerah.
Wakil Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menilai selama ini proses perizinan investasi, baik di pusat maupun daerah kerap mengalami kendala. "(Proses perizinan di) pusat saja sudah susah, sekarang akan digabung (perizinan) pusat dengan daerah," kata Shinta di kantornya, Jakarta, Senin (29/1).
Menurut Shinta, sebenarnya konsep yang dibuat pemerintah untuk mempermudah perizinan sudah cukup baik. Kendati, ia menilai pemerintah harus bekerja ekstra untuk bisa mengimplementasikan sistem tersebut. "Jadi sangat baik konsepnya, tapi dari sisi implementasi menurut saya tidak akan mudah," kata Shinta.
Sekretaris Umum Apindo Sanny Iskandar menyatakan keraguannya jika pemerintah dapat mengimplementasikan sistem OSS dengan baik. Selama ini dia masih menemukan banyaknya masalah perizinan yang tidak sinkron dan tidak konsisten, bahkan antar kementerian.
Sanny pun kerap menemukan proses perizinan yang tidak efisien karena persoalan pemungutan biaya yang belum jelas. Dia juga melihat proses perizinan kerap tidak transparan sehingga menimbulkan ketidakpastian terhadap para investor.
Ada pula soal perbedaan penafsiran aturan yang dibuat sehingga membingungkan investor ketika menanamkan modalnya di Indonesia. "Saya termasuk orang yang agak pesimistis karena memang kalau yang disebut OSS di mana melalui satu kantor seluruh perizinan usaha oleh satu perusahaan," kata Sanny.
Namun, ia mengapresiasi pemerintah karena mau memulai upaya untuk mempermudah proses perizinan investasi di Indonesia. Dia berharap jika pemerintah dapat menjalankan sistem OSS dengan baik.
"Tentu kami sangat berharap, sangat responsif terhadap gagasan ide ini. Kami sangat mengharapkan bahwa semuanya ini memang bisa berjalan," kata dia.
Pemerintah menargetkan penerapan sistem OSS pada April 2018. Dengan menstandarkan proses perizinan, nantinya tidak ada perbedaan sistem antara di pusat dan daerah.
Selain itu, penerapan sistem OSS untuk memberikan kepastian persyaratan sehingga tidak terjadi pengulangan. "Tidak ada lagi duplikasi, tadi satu kegiatan diurus oleh berbagai unit baik di daerah maupun pusat. Ini yang kami lakukan reformasinya," kata staf khusus Menko Perekonomian Edy Putra Irawadi.
Dalam merealisasikan sistem OSS ini, pemerintah saat ini sedang melakukan tahap pengumpulan izin dan identifikasinya. Rencananya, tahap ini akan diselesaikan pada Maret 2018.
"Kami akan bertahap mensinkronkan tiap kementerian dan lembaga dulu, kemudian dengan daerah," kata Edy.
Editor: Yuliawati