Permudah Warga Bayar Pajak, Bapenda DKI Dorong Digitalisasi & Beri Insentif PBB
Layanan perpajakan yang transparan dan mudah diakses masyarakat menjadi hal krusial bagi pemerintah daerah. Komitmen itu berusaha diwujudkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta bersama dengan lima suku Bapenda di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
Melalui sejumlah program dan kegiatan, Bapenda DKI Jakarta berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan pajak daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
Di saat yang sama, Pemprov DKI Jakarta menghadirkan program insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang meringankan beban warga.
Elektronifikasi transaksi digalakkan oleh pemerintah daerah untuk memudahkan pelayanan masyarakat, termasuk pembayaran pajak.
Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyampaikan, pihaknya menghadirkan Pajak Online sebagai pintu layanan wajib pajak, termasuk untuk pelaporan, permohonan pelayanan, dan akses pembayaran sesuai jenis pajaknya.
“Melalui layanan ini, masyarakat dapat memanfaatkan kanal digital seperti virtual account dan QRIS, sehingga pembayaran lebih praktis dan kebutuhan datang ke kantor pelayanan dapat berkurang,” ujar Lusiana kepada Katadata, Rabu (14/10).
Menurut Lusiana, kemudahan kanal pembayaran digital memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pendekatan ini juga ditujukan untuk menyederhanakan administrasi, mempersingkat waktu pengurusan, serta mengurangi biaya perjalanan dan pekerjaan berulang yang diperlukan wajib pajak.
Di sisi administrasi, Coretax Bapenda mendukung pengolahan data perpajakan. Bapenda juga melakukan pemutakhiran data objek dan subjek pajak melalui pendataan lapangan, penilaian objek pajak, serta pencocokan dan pembersihan data ganda atau objek yang sudah tidak ditemukan.
Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui Jakarta SmartTax untuk mendata objek PBB yang mengalami perubahan fisik, luas, maupun kondisi. Akurasi data diharapkan meningkatkan kepastian administrasi, mempercepat pelayanan, dan memastikan penetapan pajak sesuai kondisi objek pajak.
Selain itu, edukasi perpajakan dilakukan melalui sosialisasi daring dan luring agar masyarakat memahami hak serta kewajibannya.
Insentif PBB-P2
Kemudahan layanan berjalan beriringan dengan program insentif. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 April 2026, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok PBB-P2 bagi wajib pajak.
Lusiana mengatakan, program ini menjadi salah satu bentuk keberpihakan Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat sekaligus upaya untuk mendorong peningkatan kepatuhan pajak secara berkelanjutan.
“Kebijakan ini dirancang dengan skema bertahap agar memberikan kesempatan yang lebih luas kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai kemampuan dan waktu yang dimiliki,” terang Lusiana.
Keringanan pokok PBB-P2 tahun pajak 2026 diberikan sebesar 10 persen untuk pembayaran 1 April-31 Mei, 7,5 persen pada 1 Juni-31 Juli, dan 5 persen pada 1 Agustus-30 September 2026. Sementara itu, tunggakan tahun pajak 2021–2025 mendapat keringanan pokok 5 persen jika dilunasi hingga 31 Desember 2026.
Keringanan berlaku otomatis saat pembayaran tanpa perlu pengajuan. Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pembebasan pokok PBB-P2 untuk rumah tapak dengan NJOP hingga Rp2 miliar dan rumah susun hingga Rp650 juta, khusus untuk satu objek pajak.
Respons terhadap program tersebut tercermin dari pembayaran PBB-P2 per 30 September 2026 yang meningkat 4,8 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
”Harapan kami, kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran bahwa pembayaran pajak merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan kota dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” lanjutnya.
Digitalisasi Perlu Diikuti Transparansi
Menurut Nailul Huda, Ekonom dan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), digitalisasi perpajakan berpotensi meningkatkan kepatuhan melalui transparansi dan kemudahan layanan. Namun, penerapannya perlu dilakukan bertahap agar tidak menyulitkan masyarakat dengan literasi digital terbatas.
“Jika dilakukan dengan benar, digitalisasi dapat membentuk transparansi dan berpotensi meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun, kepatuhan juga dipengaruhi faktor lain, termasuk bagaimana pajak digunakan untuk mendukung kebutuhan masyarakat,” ujarnya kepada Katadata.
Selain itu, Nailul juga menegaskan bahwa perlindungan data pribadi perlu diperkuat untuk mencegah penipuan dan kebocoran data. Keamanan data dinilai penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan perpajakan digital.
Penguatan Layanan Pajak
Ke depan, Bapenda DKI Jakarta berupaya memperkuat keterhubungan layanan Pajak Online dengan Coretax Bapenda agar proses pelayanan lebih mudah dan administrasi lebih konsisten.
“Tujuannya agar masyarakat lebih mudah memahami persyaratan, menyampaikan dokumen, mengikuti proses pelayanan, dan menyelesaikan pembayaran, sementara petugas dapat bekerja dengan data yang lebih konsisten,” tutur Lusiana.
Pengembangan layanan juga disertai pemutakhiran data dan penguatan perlindungan informasi. Bapenda turut menekankan pentingnya pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan agar manfaat digitalisasi dapat dirasakan lebih luas.
Melalui digitalisasi, pembaruan data, edukasi, dan insentif, Pemprov DKI Jakarta berupaya membangun pengelolaan pajak yang lebih tertib dan mudah diakses sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik.
