Direktur Utama Sugih Energy Asal India Ketahuan Tak Miliki Izin Kerja
Direktur Utama PT Sugih Energy Tbk Abhaya Bushan Chatterjee ternyata tak memiliki izin kerja di Indonesia. Padahal, ia sudah menempati posisi tersebut sejak keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Agustus lalu.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang ditandatangani Direktur Sugih Energy Dindot Soebandrio, mengakui kalau di perusahaannya ada tenaga kerja asing yang tidak memilki izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA). Ia adalah Abhaya Bushan Chatterjee warga negara India dengan nomor paspor Z3635106 yang bekerja sebagai Direktur Utama.
Atas pelanggaran tersebut, ada sanksi pidana sesuai dengan pasal 185 ayat 1 Jo Pasal 42 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan. “Untuk itu, diminta kepada Mr. Abhaya Bhushan Chatterjee keluar lokasi kerja,” dikutip dari surat keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat (9/11).
Dalam keterbukaan tersebut, Sugih Energy juga melampirkan surat dari Kementerian Ketenagakerjaan tertanggal 26 Oktober 2018. Surat ini menindaklanjuti pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan tanggal 23 Oktober 2018.
Berdasarkan keterangan Sugih, kejadian itu belum berdampak pada kegiatan operasional, kondisi keuangan atau kelangsungan perseroan. Adapun, pemegang saham kendali perusahaan ini adalah Dana Pensiun Pertamina.
Sementara itu, selama semester I tahun 2018, perusahaan berkode emiten SUGI mengalami rugi bersih US$ 10,25 juta. Ini melonjak 13 kali lipat dari periode yang sama tahun lalu sebesar US$ 791,7 ribu.
Sebenarnya, SUGI masih mencatatkan laba kotor US$ 260,6 ribu. Ini didapatkan dari pendapatan sebesar US$ 316,8 ribu dikurangi beban pokok penjualan US$ 56,2 ribu.
(Baca: Dapen Pertamina Masuk, Sugih Energy Memacu Produksi Blok Lemang)
Kerugian itu muncul karena ada beban keuangan sebesar US$ 12,18 juta. Beban ini berasal dari bunga atas utang lain-lain sebesar US$ 6,23 juta dan selisih pinjaman US$ 5,94 juta.