Tiga Poin Penting Aturan Panel Surya Atap yang Diteken Pekan Ini
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap meluncurkan peraturan mengenai panel surya di atap (rooftop). Bahkan aturan itu sudah memasuki tahap final dan segera ditandatangani Menteri ESDM.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana mengatakan draf aturan itu sudah dilaporkan ke Menteri ESDM Ignasius Jonan. “Mungkin pekan ini sudah tanda tangan," kata dia, di Jakarta, Senin (6/8).
Dalam aturan itu ada beberapa poin penting. Poin pertama adalah mengatur konsumen. Nantinya konsumen yang bisa menggunakan panel surya adalah pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) seperti rumah tangga, lembaga pemerintah, badan sosial. Namun, industri tidak boleh memasang panel surya.
Poin kedua adalah batas kapasitas yang diboleh untuk memasang panel surya di atas. Aturan itu mematok batas kapasitas itu tidak lebih dari 90% daya listrik yang mengalir dari PLN. "Misalnya langganan dari PLN 10 ribu watt, yang boleh memasang itu 9.000 watt," kata Rida.
Ketiga adalah mengenai jumlah menghitung transaksi listrik yang dijual dari pembangkit itu ke PLN. Acuannya adalah Tarif Dasar Listrik, dan biaya pokok penyediaan pembangkitan (BPP) nasional. Menuru Rida, nantinya, PLN itu akan membeli lebih murah daripada yang konsumen beli listrik dari PLN.
Di sisi lain aturan ini bisa berdampak pada bisnis PLN. Akan tetap, menurut Rida, hal itu tidak akan membuat PLN rugi. "Bukan rugi, tapi mengurangi margin," kata dia.
Direktur Perencanaan Korporat PLN Syofvie F. Roekman mengatakan pemakaian panel di atap membuat konsumsi listrik berkurang. ”Pasti mengurangi pemakaian, tapi kami di PLN tidak bisa bilang tak boleh," kata dia di Jakarta, Jumat (3/8).
(Baca: Konsumsi Listrik PLN Turun 46% Sepanjang Semester I-2018)
Hingga Juli 2018, pelanggan PLN telah mencapai 47 juta. Dari jumlah itu, pelanggan yang memiliki pembangkit surya di atap baru mencapai 458 pelanggan.