Nasib Blok Makassar Strait Diputuskan Bulan Ini

Anggita Rezki Amelia
4 Juli 2018, 20:38
Pengeboran minyak lepas pantai.
KATADATA
ilustrasi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan Juli ini sudah ada keputusan mengenai pengelolaan Blok Makassar. Ini karena blok yang saat ini masih dikelola Chevron Indonesia akan berakhir tahun 2020.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan pengembangan Blok Makassar akan terpisah dari Blok Rapak dan Ganal yang tergabung dalam Proyek Ultra Laut Dalam (Indonesia Deepwater Development/IDD). “Makassar Strait itu kan diminta stand alone. Jadi mereka ajukan ulang,” kata dia di Jakarta, Rabu (4/7).

Pemerintah memiliki beberapa pertimbangan untuk memisahkan Makassar Strait dari Proyek IDD. Salah satunya adalah adanya bonus tanda tangan dan komitmen kerja pasti dari kontraktor yang akan mengelola blok tersebut.

Kementerian ESDM juga menawarkan Blok Makassar Strait ke kontraktor lainnya, selain Chevron Indonesia. Adapun di blok tersebut. Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) memiliki hak kelola Blok Makassar Strait sebesar 10%. Sisanya dimiliki Sinopec 18% dan Chevron 72%.

Chevron Indonesia Company yang saat ini menjadi operator di tiga blok itu sudah mengajukan perpanjangan kontrak Jumat (30/6). “Chevron Indonesia Company telah mengajukan revisi I PoD dan proposal perpanjangan tiga Kontrak Kerja Sama (KKS) yang terkait dengan IDD tahap II,” ujar Senior Vice President Policy, Government and Public Affairs Chevron Indonesia Yanto Sianipar kepada Katadata.co.id, Minggu (1/7).

Selain Makassar Strait, dua blok lain yang dimaksud Yanto adalah Rapak dan Ganal. Blok Rapak kontraknya berakhir 2027 dan Blok Ganal habis di tahun 2028.

Arcandra tidak membantah jika keputusan Blok Makassar Strait ini akan diambil bulan ini. “Iya secepatnya,” ujar dia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...