Kementerian ESDM Mulai Cabut Izin Trader Gas Bertingkat

Anggita Rezki Amelia
9 Mei 2018, 20:53
Pipa gas
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mencabut izin badan usaha pemegang alokasi gas bumi yang tidak menjualnya ke pengguna akhir. Ini untuk memangkas rantai penjualan. Sehingga semua pemilik alokasi harus menjual gas ke pengguna akhir.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan awalnya memang ada 10 kasus trader gas bertingkat. Namun kini masalah itu sudah diselesaikan oleh pemerintah.

Kementerian ESDM mencabut seluruh izin trader yang tidak menjual gas ke pengguna akhir dan tidak memiliki infrastruktur. “Trader bertingkat sudah kami berantas dan dicabut semua izinnya,” kata dia di Jakarta, Rabu (9/5).

Meski begitu, Djoko belum mau merinci jumlah perusahaan yagn terlibat dalam kasus trader bertingkat itu. Yang jelas jika dalam suatu penjualan gas ada tiga penjual, kini dipangkas hanya satu. Dengan begitu, semua kontrak jual beli gas yang awalnya memiliki penjualan bertingkat secara otomatis direvisi.

Mengenai harga gasnya, menurut Djoko itu akan mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 tahun 2017. Artinya margin badan usaha maksimal 7%. Selain itu, tingkat pengembalian investasi (IRR/Internal Rate of Return) para trader itu dipatok paling besar 11% dan biaya niaga 6%.

Dengan demikian harapannya harga gas ke pengguna akhir tidak lagi mahal. "Jadi harga disesuaikan permen itu," kata Djoko.

Penjualan gas selain ke pengguna akhir sebenarnya dilarang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2016. Namun dalam aturan itu, pemerintah memberikan tenggat hingga 24 Februari 2018 agar badan usaha yang memiliki alokasi tidak menjual gas selain ke pembeli akhir. 

(Baca: Aturan Direvisi, Pemerintah Beri Kelonggaran Trader Gas Bertingkat)

Aturan itu juga memuat tentang kriteria badan usaha yang mendapatkan alokasi. Badan usaha yang mendapatkan alokasi gas bumi wajib memiliki atau menguasai infrastruktur fasilitas penyaluran dan atau penggunaan gas bumi.

Reporter: Anggita Rezki Amelia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...