Luhut Klaim PTT Pernah Akui Kesalahan Tumpahan Minyak Montara
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan PTT pernah mengakui kesalahan atas tumpahan minyak sumur Montara di Blok West Atlas. Untuk itu, pemerintah berharap perusahaan tersebut mengganti rugi ke masyarakat Indonesia.
Menurut Luhut, sekitar enam sampai tujuh tahun lalu pihak pemerintah Indonesia, manajemen PTT dan mantan Menteri Luar Negeri Thailand pernah bertemu membahas masalah tersebut. “Mereka dulu verbally sudah mengakui ada kesalahan waktu pertemuan antara pak Hassan Wirajuda, mantan menteri luar negeri Thailand dan satu lagi siapa itu saya lupa,” kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (14/8).
(Baca: Sidang Perdana Kasus Tumpahan Minyak Montara Digelar Bulan Ini)
Atas dasar itu lah menurut Luhut, pemerintah Indonesia kali ini akan bertindak tegas atas kasus tumpahan minyak itu. Apalagi minyak tersebut juga ikut mencemari Laut Timor yang ada di perairan Indonesia.
Sikap tegas pemerintah ini juga karena sudah delapan tahun sejak kejadian, tidak pernah ada kejelasan mengenai kasus tersebut. “Sekarang kami sudah putuskan harus membela kepentingan rakyat yang rumput laut dan pantainya semua tercemar akibat meledaknya Montara,” ujar Luhut.
Pemerintah Indonesia sudah mengajukan gugatan atas peristiwa tersebut. Sidang perdana dari gugatan itu akan berlangsung 23 Agustus 2017 nanti di pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatan itu, pemerintah mengajukan tuntutan sebesar Rp 27,4 triliun yang terdiri dari dua komponen. Pertama, komponen ganti rugi kerusakan lingkungan sebesar Rp 23 triliun dan biaya untuk pemulihan kerusakan lingkungan sebesar Rp 4,4 triliun. Selain itu, pemerintah juga meminta penyitaan aset ketiga perusahaan tersebut sebagai bentuk jaminan.
Pemerintah juga sudah mengetahui adanya gugatan kelompok (class action) di Sidney Australia terkait kasus tumpahan minyak Montara. Dalam hal ini, Luhut meminta bantuan kepada Jaksa Agung Asutralia George Brandis untuk mempercepat proses pengadilan kasus tersebut di Australia.
Sebelumnya, Luhut juga pernah mengatakan PTT sudah mengganti rugi kepada pihak Australia, sementara ke Indonesia belum. "Ini sudah delapan tahun. Di Australia ganti rugi sudah dibayar, tapi kami belum," kata Luhut di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, (1/8).
(Baca: Bantah Luhut, PTT EP Tak Bayar Kompensasi Montara ke Australia)
Namun, PTT EP membantah pernyataan terseebut. Dalam keterangan resminya (7/8), General Counsel of PTT EP Australia, Gavin Ryan, menyatakan pihaknya tidak pernah membayar kompensasi kepada pihak Australia terkait insiden tumpahan minyak Montara.
PTT EP tetap mempertahankan pendapatnya bahwa tidak ada minyak dari Montara yang di tepian Indonesia atau Australia. Kesimpulan itu mengacu pada penelitian independen yang diawasi oleh pemerintah Australia.
Selain itu tidak ada kerusakan yang bersifat jangka panjang terhadap lingkungan di Laut Timor terkait insiden tersebut. “Studi independen ini menunjukkan tidak ada dampak jangka panjang pada spesies laut atau apapun ekosistem di perairan Australia, termasuk di terumbu karang yang paling dekat dengan perairan Indonesia,” ujar Gavin.
(Baca: Kasus Minyak Montara, Pemerintah Tuntut Ganti Rugi Rp 27 Triliun)
Sayangnya, Luhut tidak mau menanggapi lebih lanjut terkait bantahan PTT EP itu. "Saya tidak tau sudah membayar atau belum. Yang jelas rakyat menderita," kata dia.