Medco Dukung Kebijakan Gross Split pada Blok Migas

Anggita Rezki Amelia
4 Agustus 2017, 18:18
Medco
Arief Kamaludin|KATADATA

PT Medco Energi Internasional Tbk (MedcoEnergi) berkomitmen selalu mendukung berbagai kebijakan pemerintah untuk memanfaatkan sumber daya alam. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.8/2017 tentang penerapan skema gross split bagi blok-blok minyak dan gas bumi (migas). 

Presiden Direktur MedcoEnergi meyakini penerapan gross split berangkat dari niat baik pemerintah, yaitu menyelesaikan masalah cost recovery dan birokrasi yang dinilai lebih kompleks pada model Production Sharing Contract (PSC) regular. "Skema gross split akan menguntungkan kedua belah pihak, yaitu pemerintah dan pelaku industri (kontraktor)," katanya dalam siaran pers Medco, Jumat (4/8).

(Baca: Medco Nilai Lelang Blok Migas Pakai Skema Gross Split Tak Menarik)

Pemerintah akan diuntungkan karena tidak ada lagi cost recovery yang selama ini sering menjadi polemik. Sementara kontraktor akan diuntungkan karena lebih leluasa melakukan upaya-upaya efisiensi sehingga pelaksanaan proyek menjadi lebih efisien dan cepat.

Namun, Hilmi juga memberikan masukan bahwa penerapan kebijakan gross split sebaiknya bersifat fleksibel.; Jadi, penerapannya mempertimbangkan kondisi lapangan migas sehingga keekonomian lapangan tetap menarik untuk dikembangkan.

Hal ini diungkapkan Hilmi Panigoro untuk meluruskan pernyataannya yang ditulis oleh KataData.co.id, Kamis, (3/8), pukul 12.14 WIB dengan judul: Medco Nilai Lelang Blok Migas Pakai Skema Gross Split Tak Menarik.

Pernyataan Hilmi tersebut berbeda dengan penjelasannya yang dimuat Katadata,  Kamis (3/8). Ia menganggap lelang blok migas yang menggunakan skema gross split kurang menarik.

Alasannya, pengembalian investasi dengan skema tersebut lebih lama dibandingkan kontrak bagi hasil konvensional. Apalagi, untuk blok yang masih berstatus eksplorasi.

Dengan skema kontrak bagi hasil konvensional, setelah blok melalui masa eksplorasi dan masuk produksi, kontraktor bisa mendapatkan bagi hasil migas 80% sampai modal kembali. Setelah modal kembali, barulah bagi hasil turun menjadi 15% untuk minyak dan 35% gas bumi.

(Baca: Medco Anggap Sistem Gross Split Tak Ekonomis di Beberapa Bloknya)

Hal tersebut berbeda dengan skema gross split yang sudah dipatok di awal kontraktor mendapat 43% dan variabel tambahan lainnya.  Hal tersebut membuat kontraktor enggan melakukan eksplorasi karena pengembalian lama.

Alhasil, lelang blok migas yang masih berstatus ekplorasi dan menggunakan skema gross split tidak akan menarik.  “Iya (belum menarik). Gross split kalau untuk eksplorasi agak berat,” kata Hilmi usai acara IIGCE, Jakarta, Rabu (2/8).

Kondisi tersebut juga diperburuk dengan rendahnya harga minyak dunia. Dengan harga minyak yang masih berada di kisaran US$ 50 per barel, membuat kontraktor enggan melakukan eksplorasi dan memilih yang risikonya rendah.

(Baca: Dana Kontraktor Minim, Realisasi Pengeboran Migas di Bawah Target)

Di sisi lain, menurut Hilmi, pelaku industri masih menunggu aturan insentif pajak gross split. “Kami tunggu lah semoga menarik. Investor itu sebenarnya simple, kalau return menarik kami akan berlomba-lomba,” ujar dia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...