Terkendala Teknis, Pemasangan Alat Ukur Produksi Minyak Mundur
Penyelesaian pemasangan alat ukur produksi minyak bumi (flow meter) di seluruh wilayah kerja tak bisa mencapai target akhir bulan lalu. Penyebabnya adalah adanya kendala teknis dalam pemasangan flow meter tersebut.
Deputi Operasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Fatar Yani Abdurrahman mengatakan hingga akhir Juli pemasangan flow meter baru mencapai 82% atau sekitar 171 titik. "Target sekarang kalau mau sempurna ya akhir Agustus," kata dia kepada Katadata, Senin (31/7).
(Baca: Pemasangan Alat Ukur Produksi Minyak Ditarget Selesai Bulan Ini)
Menurut Fatar, pemasangan itu belum 100% karena memerlukan waktu untuk instalasi dan pengaturan alat. Dengan begitu alat tersebut bisa mengirimkan data produksi minyak secara akurat dan sesuai dengan yang terjadi saat itu juga (real time).
Alhasil, SKK Migas bisa dengan mudah memantau langsung produksi minyak di tiap-tiap titik. "Ada beberapa masalah teknis. Kalau pasang mungkin bisa selesai semua, tapi untuk pengiriman data dan keakuratan masih perlu pengaturan dimana butuh waktu," kata Fatar.
(Baca: SKK Migas Pilih Global Haditech Sediakan Alat Ukur Produksi Migas)
Sampai saat ini, flow meter yang sudah terpasang juga masih memerlukan perbaikan. Menurut Fatar dalam proyek hulu migas stabilisasi operasi memang membutuhkan waktu paling tidak tiga bulan sejak mulai beroperasi.
Jika dirinci, pemasangan alat flow meter telah ditentukan di 209 titik yang berada di 174 blok migas produksi dan 35 terminal titik serah minyak dan gas bumi yang siap jual (lifting). Adapun sebanyak 32 perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang terlibat dalam pemasangan ini.
(Baca:Lifting Minyak dan Gas Bumi Semester I 2017 Turun)
Pemasangan flow meter ini merupakan amanah dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 39 tahun 2016 yang berlaku sejak 29 November 2016 lalu. Jika mengacu aturan tersebut, sebenarnya pemasangan flow meter harus telah terpasang paling lama enam bulan sejak aturan itu berlaku.