Kontraktor Baru Wajib Tawarkan Hak Kelola 10 Persen ke Daerah
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pemerintah daerah berpeluang mendapatkan hak kelola (participating interest/PI) di blok migas yang akan habis kontraknya. Setiap kontraktor yang akan mengelola blok migas tersebut wajib menawarkan PI kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan kontraktor baru yang akan mengelola blok migas terminasi, wajib menawarkan PI sebesar 10 persen kepada BUMD. Kontraktor juga wajib menalangi dana yang dibutuhkan BUMD untuk mengambil PI tersebut.
"Pokoknya semua blok terminasi itu BUMD masuk. Itu PI ditawarkan," kata Arcandra di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (2/1). (Baca: Dana Talangan Hak Kelola BUMD Bisa Ganggu Investasi Migas)
Kementerian ESDM mencatat saat ini ada delapan kontrak blok migas yang akan berakhir pada 2017 dan 2018. Delapan kontrak ini adalah Blok Tuban, Blok Ogan Komering, Blok Sanga-Sanga, Blok South East Sumatera (SES), Blok Tengah dan Blok Kalimantan. Ada juga Blok B dan Blok NSO di Aceh yang dikelola oleh anak usaha Pertamina.
Arcandra menyebutkan salah satu perusahaan daerah yang akan mendapat talangan PI oleh kontraktor adalah BUMD Jawa Barat, untuk Blok ONWJ. Kontrak blok ini akan habis pada 18 Januari mendatang dan kontrak barunya akan ditandatangani dalam waktu dekat.
Di tempat yang sama, Direktur Pembinaan Hulu Kementerian ESDM Tunggal mengatakan PI daerah ditawarkan ketika kontraktor telah mengantongi persetujuan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi. Sementara untuk blok- blok terminasi, kontraktor harus menawarkan PI kepada daerah setelah kontrak yang baru ditandatangani.
"Jadi umpamanya kontrak udah sign (ditandatangani) baru dia wajib menawarkan PI. Kalau belum di-sign, ya belum (ditawarkan)," kata dia. (Baca: DPR Usul BUMD Tahan Dividen untuk Bayar Talangan Hak Kelola Migas)
Dia mengatakan penawaran PI diatur dalam Permen ESDM 37/2016 hanya berlaku wajib untuk kontrak migas yang baru. Untuk kontrak eksisting dan sedang berjalan belum bisa diwajibkan, karena harus tetap menghormati syarat dan ketentuan kontrak yang sudah disepakati sebelumnya.
Pada prinsipnya kontraktor menawarkan PI 10 persen kepada daerah dalam skema bisnis antar badan usaha (business to business/B to B). Makanya pemerintah daerah (pemda) harus terlebih dahulu menyiapkan BUMD yang akan mengelola PI tersebut, tanpa campur tangan pemerintah pusat.
Berdasarkan Permen ESDM 37/2016, pemerintah daerah yang boleh menerima PI wajib memenuhi beberapa kriteria. Pertama, BUMD bisa perusahaan daerah atau perseroan terbatas yang 99 persen sahamnya dimiliki pemda yang bersangkutan. Kedua, status BUMD disahkan melalui peraturan daerah. Ketiga, BUMD atau perseroan terbatas daerah tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan PI.
Kemudian, setiap BUMD hanya boleh diberikan pengelolaan PI untuk satu wilayah kerja. Artinya pemda harus membentuk perusahaan baru untuk menerima PI di suatu wilayah kerja. BUMD juga bisa menawarkan jatah PI yang didapat kepada anak usahanya yang dimiliki 100 persen oleh BUMD tersebut. Jika BUMD tidak sanggup atau tidak berminat atas PI yang ditawarkan, kontraktor wajib menawarkan jatah daerah ini kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Besaran kewajiban PI 10 persen dihitung secara proporsional dari biaya-biaya yang dikeluarkan kontraktor untuk blok migas tersebut. Meliputi biaya operasi selama masa eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan rencana
kerja dan anggaran.
Pembayaran atas kewajiban PI daerah ini wajib ditalangi oleh kontraktor. Pengembalian dana ini bisa diambil dari bagian hasil produksi yang didapat BUMD sesuai kontrak kerja sama, tanpa dikenakan bunga. Besaran pengembalian biaya dilakukan setiap tahunnya secara kelaziman bisnis.
Meski begitu, kontraktor juga wajib menjamin adanya penerimaan bagi hasil produksi migas dalam jumlah tertentu untuk BUMD. Jangka waktu pengembalian dimulai pada saat produksi sampai dengan terpenuhinya kewajiban BUMD.
Setelah resmi mendapatkan PI, pemda tidak boleh menjual atau mengalihkan saham BUMD tersebut ke pihak lain. BUMD juga dilarang menjual atau mengalihkan PI yang sudah didapatkannya. Jika dilanggar, Menteri ESDM akan memberikan sanksi berupa teguran tertulis hingga pembekuan PI.