Pertamina Jamin Status & Hak Pekerja Pasca-Restrukturisasi Anak Usaha

Image title
22 Juli 2020, 10:57
pertamina
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, logo Pertamina. Pertamina menjamin status dan hak pekerjanya setelah restrukturisasi anak usaha.

Pertamina menjamin status dan hak pekerja setelah restrukturisasi anak usaha. Program restrukturisasi perusahaan pun dilaksanakan sesuai arahan Menteri BUMN yang menjadi wakil pemerintah.

Menurut Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman, pelaksanaan restrukturisasi anak usaha telah mempertimbangkan aspek strategis, prosedur, termasuk seluruh aset perusahaan serta pekerja. Pihaknya juga memastikan proses restrukturisasi berjalan secara aman, professional, dan sesuai undang-undang maupun regulasi yang ada.

“Saat ini Pertamina fokus menyukseskan restrukturisasi untuk dapat meningkatkan kinerja operasional maupun finansial,” ujar Fajriyah dalam siaran pers pada Rabu (22/7).

Lebih lanjut, dia mengatakan Pertamina memastikan status seluruh pekerja perusahaan tetap sama. Selain itu, hak-hak normatif pekerja juga tak berubah, baik yang ditugaskan di induk usaha (holding) maupun subholding.

Dengan upaya tersebut, Pertamina ingin memastikan seluruh proses bisnis berjalan baik dan layanan kepada publik tetap berjalan. Manajemen dan pekerja juga tetap fokus untuk bekerja dan berinovasi untuk mencapai target perusahaan seperti Fortune 100 dan Green Energy.

Sebelumnya, Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina EP (SPPEP) Tata Musthafa menilai bahwa rencana restrukurisasi dengan pelepasan aset negara melalui skema initial public offering atau IPO upstream subholding merupakan upaya privatisasi. Hal itu dikhawatirkan mengurangi pemasukan negara dari sektor migas.

Apalagi, Pertamina EP (PEP) merupakan pengelola aset-aset operasional yang berstatus Barang Milik Negara (BMN) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. PEP juga merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS yang memiliki wilayah kerja yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pembiayaannya dilaksanakan melalui pengembalian biaya operasi (cost recovery) oleh negara. Oleh karena itu, Tata menilai PEP tidak seharusnya menjadi bagian dari subholding upstream, dan tetap menjadi anak usaha Pertamina. "Kami mendorong perusahaan untuk memberikan penjelasan terkait strategi PEP dalam menjaga operasional pasca-implementasi holding dan subholding," ujar Tata beberapa wakut lalu.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...