Pemerintah Buka Ekspor Pasir Laut atau Sedimentasi Laut? Ini Bedanya

Muhamad Fajar Riyandanu
14 Juni 2023, 12:01
ekspor pasir laut
123rf.com/Alexey Sedov
Ilustrasi aktivitas penambangan pasir laut.

Pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Merujuk pada Pasal 1 PP Nomor 26 Tahun 2023, hasil sedimentasi di laut adalah sedimen di laut berupa material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan. Hasil sedimentasi tersebut dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran.

Kendati demikian, badan usaha yang ingin mengeksploitasi hasil sedimentasi di laut harus mengajukan izin usaha pertambangan (IUP) Penjualan apabila mereka ingin melaksanakan kegiatan komersialisasi atau penjualan terhadap material pasir laut dari hasil pengerukan hasil sedimentasi.

Hal tersebut sebagaimana diatur di dalam Pasal 105 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan kegiatan eksploitasi sedimentasi hasil laut tidak boleh masuk dalam wilayah IUP pertambangan.

"Wilayah yang dilakukan pembersihan ditentukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan kajian tidak boleh masuk dalam wilayah IUP Pertambangan," kata Arifin dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR pada Selasa (13/6).

Arifin juga mengatakan bahwa pasir laut yang boleh diambil dan diekspor adalah yang terbentuk dari hasil sedimentasi. Pengerukan sedimen pasir laut juga bermanfaat untuk industri perkapalan dan memperlancar perjalanan logistik laut, khususnya yang melewati selat dangkal.

Sebab, pengerukan sedimen akan memperdalam jalur pelayaran sehingga menurunkan risiko pelayaran dan mengurangi biaya pelayaran.

Kepala Balai Besar Pengujian Minerba Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq, menjelaskan ada perbedaan definisi yang signifikan antara hasil sedimentasi dan pasir laut. Menurutnya, sedimen merupakan hasil pelapukan batuan yang mengandung berbagai jenis material turunan seperti pasir maupun lempung.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...