Menteri ESDM Resmikan Gas Perdana ke Kawasan Industri Batang

Mela Syaharani
26 Juli 2024, 20:29
gas, esdm, kawasan industri batang
Kementerian PUPR
Pekerjaan konstruksi Kawasan Industri Batang
Button AI Summarize

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meresmikan pengaliran gas bumi pertama kali ke Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Hal ini ditandai dengan mengalirkan gas bumi ke PT KCC Glass asal Korea Selatan di Batang, Jawa Tengah, pada Jumat (26/7).

Gas yang mengalir ini bersumber dari Lapangan Jambaran Tiung Biru, wilayah kerja (WK) Blora dan Long Term Plan WK Cepu (Lapangan Cendana - Alas Tua) dan WK Tuban (Lapangan Sumber-2). Gas ini dialirkan melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) Pipa Gas Cirebon-Semarang (CISEM) Tahap 1 Ruas Semarang-Batang.

Pengaliran gas perdana ini terjadi pada hari yang sama Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meresmikan operasional KITB yang memiliki luas lahan dalam perencanaan sekitar 4.300 hektare yang akan terbagi dalam beberapa fase. 

Dalam keterangan tertulis ESDM, Pengaliran gas bumi ini merupakan bagian tugas dari Kementerian ESDM yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan KITB di Provinsi Jawa Tengah. 

Dalam klausul pasal 11 huruf a dan b disebutkan bahwa Menteri ESDM memfasilitasi dan memastikan percepatan terbangunnya infrastruktur gas, listrik, dan/atau sumber daya energi lain untuk pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang. 

Pasok Rumah Tangga

Selain untuk pasokan industri, ESDM juga mengatakan gas tersebut bisa memenuhi kebutuhan gas pembangkit listrik, komersial dan rumah tangga.

Kementerian berharap konsumsi LPG 3 KG melalui jaringan gas (jargas) rumah tangga (SR) bisa dihemat. Dampaknya, bisa mengurangi subsidi LPG Rp 0,21 triliun per tahun dan menghemat devisa dari impor LPG sebesar Rp 0,33 triliun per tahun. 

“Pengaliran gas ini membuat penghematan biaya masak LPG ke Jargas sebesar Rp 0,05 triliun per tahun untuk 300 ribu SR, pendapatan hulu migas Rp 0,44 triliun per tahun, dan PNBP iuran BPH Migas sebesar Rp 0,006 triliun per tahun,” tulis Kementerian ESDM pada Jumat (26/7).

Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...