Pertamina Sambut Perpres Cadangan Penyangga Energi, Siap Bangun Infrastruktur
PT Pertamina (Persero) siap mendukung kebijakan cadangan penyangga energi pemerintah sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024.
"Tentu Pertamina juga siap, baik itu penyediaan infrastruktur maupun nanti pengelola dari cadangan penyangga energi," ujar SVP Business Development Pertamina Wisnu Medan Santoso di Jakarta, Selasa (10/9).
Wisnu menyampaikan bahwa Pertamina menyambut baik Perpres tentang Cadangan Penyangga Energi yang diterbitkan oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan kebutuhan penyangga energi sangat krusial.
"Perpres itu sudah lama kita nantikan. Alhamdulillah terima kasih pemerintah telah mengeluarkan perpres tersebut," katanya.
Dia juga menambahkan bahwa belum ada arahan dari pemerintah kepada Pertamina terkait dengan cadangan penyangga energi tersebut. Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi Penyediaan, Cadangan Penyangga Energi (CPE) merupakan kewajiban yang harus disediakan oleh Pemerintah Pusat. CPE merupakan barang milik negara berupa persediaan.
Penyediaan CPE bertujuan untuk menjamin ketahanan energi nasional, mengatasi krisis energi dan darurat energi, serta
melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan merupakan pembangunan yang menjaga kesejahteraan masyarakat secara berkesinambungan dengan komitmen pada tujuan pembangunan berkelanjutan khususnya akses terhadap energi bersih dan terjangkau serta langkah penanganan iklim dan dampaknya.
Perpres Nomor 96 Tahun 2024 tersebut diterbitkan dengan pertimbangan Indonesia memerlukan cadangan penyangga energi yang mampu untuk menyediakan energi sesuai kondisi dan ketersediaan energi setempat dengan memperhatikan komitmen nasional terhadap pembangunan berkelanjutan bagi energi bersih dan terjangkau serta ramah lingkungan. Hal itu untuk menjamin ketahanan energi nasional.
Pertimbangan berikutnya untuk memberikan arah bagi pemerintah dalam melaksanakan penyediaan cadangan penyangga energi, perlu mengatur jenis, jumlah, waktu, dan lokasi cadangan penyangga energi. Kemudian untuk menjaga ketersediaan cadangan energi baik jumlah maupun standar dan mutunya sesuai dengan kebutuhan konsumsi nasional, perlu diatur pelaksanaan pengelolaan cadangan penyangga energi.